Balai restorative justice Kota Sawahlunto diresmikan Kajati Sumbar

id Balai restorative justice Kota Sawahlunto,Berita sawahlunto,Kajati sumbar

Balai restorative justice Kota Sawahlunto diresmikan Kajati Sumbar

Kajati Sumbar Yusron dan Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menggunting pita peresmian balai justice restorative di kantor KAN Talawi, Selasa. (Antarasumbar/Yudha Ahada)

Sawahlunto (ANTARA) - Balai restorative justice Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, yang terletak di Kantor atau Balai Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talawi diresmikan, Selasa (07/06).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron yang meresmikan balai restorative justice itu, di Sawahlunto, Selasa, mengatakan fungsi dari balai tersebut adalah menyelesaikan sengketa hukum melalui mufakat/musyawarah.

"Dalam restorative justice ini kita menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, kemudian keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Ini menjadi kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaruan sistem peradilan pidana yang mempertimbangkan azas peradilan cepat dan berbiaya ringan," ujar dia menjelaskan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto Abdul Mubin menyebut balai restorative justice ini menindaklanjuti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan untuk memenuhi keadilan masyarakat dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

"Program restorative justice ini bukan untuk menghapus eksistensi sistem hukum peradilan pidana terpadu yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab untuk masuk dalam restorative justice hanya bagi yang memenuhi persyaratan, antara lain ; apabila kerugian yang ditanggung korban akibat perilaku tersangka hanya sampai maksimal Rp2,5 juta, setelah itu ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tersangka atau pelaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut serta adanya perdamaian dari kedua belah pihak," ujarnya merinci.

Abdul Mubin dalam kesempatan itu memuji respon cepat dari Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan Pemkot kota itu dalam mendukung berdirinya balai restorative justice di Kota Sawahlunto.

Sementara Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyambut positif balai restorative justice itu dan menyatakan Pemkot Sawahlunto bersama jajaran tokoh adat dan agama di kota tersebut siap mendukung dan membantu pelaksanaan program penyelesaian sengketa hukum secara mufakat itu.

"Kita melihat ini sangat sesuai dengan kearifan lokal Minangkabau, termasuk di Sawahlunto ini, yaitu menggunakan metode musyawarah dalam penyelesaian masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Tentu Pemkot hadir mendukung dan membantu ini," kata dia