Sawahlunto (ANTARA) - Balai restorative justice Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, yang terletak di Kantor atau Balai Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talawi diresmikan, Selasa (07/06).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron yang meresmikan balai restorative justice itu, di Sawahlunto, Selasa, mengatakan fungsi dari balai tersebut adalah menyelesaikan sengketa hukum melalui mufakat/musyawarah.
"Dalam restorative justice ini kita menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, kemudian keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Ini menjadi kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaruan sistem peradilan pidana yang mempertimbangkan azas peradilan cepat dan berbiaya ringan," ujar dia menjelaskan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto Abdul Mubin menyebut balai restorative justice ini menindaklanjuti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan untuk memenuhi keadilan masyarakat dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
"Program restorative justice ini bukan untuk menghapus eksistensi sistem hukum peradilan pidana terpadu yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab untuk masuk dalam restorative justice hanya bagi yang memenuhi persyaratan, antara lain ; apabila kerugian yang ditanggung korban akibat perilaku tersangka hanya sampai maksimal Rp2,5 juta, setelah itu ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tersangka atau pelaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut serta adanya perdamaian dari kedua belah pihak," ujarnya merinci.
Abdul Mubin dalam kesempatan itu memuji respon cepat dari Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan Pemkot kota itu dalam mendukung berdirinya balai restorative justice di Kota Sawahlunto.
Sementara Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyambut positif balai restorative justice itu dan menyatakan Pemkot Sawahlunto bersama jajaran tokoh adat dan agama di kota tersebut siap mendukung dan membantu pelaksanaan program penyelesaian sengketa hukum secara mufakat itu.
"Kita melihat ini sangat sesuai dengan kearifan lokal Minangkabau, termasuk di Sawahlunto ini, yaitu menggunakan metode musyawarah dalam penyelesaian masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Tentu Pemkot hadir mendukung dan membantu ini," kata dia
Berita Terkait
Bupati Rusma Yul Anwar hadiri peresmian program restorative justice plus
Selasa, 21 November 2023 9:16 Wib
Kejari Bukittinggi rehabilitasi tujuh tersangka pidana narkotika melalui Restorative Justice
Kamis, 12 Oktober 2023 17:33 Wib
Kejari Bukittinggi terapkan Restorative Justice untuk dua kasus narkotika
Sabtu, 7 Oktober 2023 11:58 Wib
Kejaksaan Payakumbuh hentikan penuntutan 3 perkara melalui restorative justive
Senin, 24 Juli 2023 12:47 Wib
Kejari Pasaman Barat ungkap delapan penyidikan, tiga penyelidikan dan delapan restorative justice periode Januari-Juli 2023
Sabtu, 22 Juli 2023 18:32 Wib
Kejari Dharmasraya fasilitasi penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice
Kamis, 11 Mei 2023 19:41 Wib
Wawako Padang Panjang: Restorative justice penanganan cepat dan fleksibel
Rabu, 22 Februari 2023 19:30 Wib
Kejari Padang terapkan keadilan restoratif bagi enam terdakwa penganiayaan, Ketua LKAAM Sumbar sambut baik
Kamis, 26 Januari 2023 20:51 Wib