Kadin-DJP Sumbar-Jambi buka kelas pajak bagi pelaku usaha

id kelas pajak, kadin sumbar

Kadin-DJP Sumbar-Jambi buka kelas pajak bagi pelaku usaha

Pembukaan kelas pajak Kadin Sumbar bekerja sama dengan DJP Sumbar Jambi di Padang, Jumat (27/5/2022). (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat membuka kelas pajak bagi pelaku usaha setempat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Sumbar Jambi.

"Pada tahap pertama kegiatan diikuti 25 orang pelaku usaha yang tergabung sebagai anggota Kadin Sumbar guna meningkatkan pemahaman soal pajak," kata Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh di Padang, Jumat.

Menurut dia kelas pajak ini merupakan tindak lanjut dari program bidang perpajakan Kadin Sumbar untuk membantu anggota Kadin dalam mengatasi persoalan pajak.

“Awalnya kami melakukan audiensi dengan DJP Sumbar Jambi kemudian dilanjutkan dengan seminar virtual, lalu ada kesepakatan untuk melaksanakan edukasi kewajiban perpajakan,” kata Ramal.

Ia menyampaikan ada pelaku usaha yang bermasalah dengan pajak disebabkan dua hal yaitu ketidaktahuan dan kelalaian.

"Sebagai solusi bagi yang tidak tahu melalui kelas ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman," kata dia.

Ia berharap lewat edukasi ini pelaku usaha bisa memahami pajak dan punya pengetahuan seputar perpajakan.

Sementara , Plh Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Rizaldi Kurniawan Ridwan menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi kemitraan antara Kanwil DJP Sumbar dan Jambi dengan Kadin Sumbar.

"Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, memelihara keahlian di bidang perpajakan dan memperbaharui pengetahuan tentang perubahan peraturan perpajakan bagi para anggota Kadin Sumbar," kata dia.

Pada kesempatan itu ia berterima kasih atas kontribusi Wajib Pajak khususnya anggota Kadin Provinsi Sumbar sehingga pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumbar dan Jambi pada 2021 mencapai 101,84 persen atau Rp 9,83 triliun.

Para peserta akan dibekali soal PPN dengan tarif baru yaitu 11 persen, perubahan-perubahan aturan yang ada, serta edukasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.

Program Pengungkapan Sukarela ini memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

"Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," katanya.