BNN Kota Payakumbuh bekuk seorang pengedar yang siap edarkan sejumlah paket sabu

id Bnn payakumbuh,Kasus narkoba payakumbuh

BNN Kota Payakumbuh bekuk seorang pengedar yang siap edarkan sejumlah paket sabu

Tersangka AD (42) saat menjalani pemeriksaan di BNN Kota Payakumbuh. (Antara/Akmal Saputra)

Payakumbuh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial AD (42) yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam dengan barang bukti 11 paket sabu siap edar.

Kepala BNN Kota Payakumbuh M. Febrian Jufril di Payakumbuh, Senin, mengatakan AD (42) dibekuk di Kecamatan, Baso Kabupaten Agam sekira pukul 15.00 WIB pada Minggu (22/5).

"Tersangka sudah dikategorikan sebagai pengedar. Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang kita dapatkan dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa tersangka akan melakukan transaksi," ujarnya didampingi Sub Koordinator Pemberantasan Refky.

Dari penangkapan itu, berhasil diamankan 11 paket Narkotika jenis sabu siap edar, ratusan plastik yang diduga akan digunakan untuk pembungkus sabu, dan alat hisap sabu.

"Saat ini berat dari 11 paket sabu tersebut masih dalam penimbangan di Pegadaian. Namun diperkirakan beratnya 2,29 gram," ungkapnya.

Sejumlah paket yang diamankan dari tersangka tersebut, katanya akan diedarkan oleh tersangka untuk di daerah sekitaran Kecamatan Baso dan di Kota Bukittinggi.

"Dari pemeriksaan, tersangka yang kita amankan ini tidak termasuk kepada jaringan pengedar narkotika internasional yang sudah diungkap oleh Polda Sumbar," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor BNN Kota Payakumbuh tersangka AD menyebut baru pertama kali mengedarkan Narkoba.

"Dari pengakuan tersangka, ia menyebut baru pertama kali mengedarkan Sabu, namun kita tidak mudah percaya saja kita akan terus lakukan pendalaman karena saat penangkapan didapati barang bukti plastik kecil yang banyak untuk membungkus sabu," katanya.

Ia mengatakan bahwa ungkap kasus kali ini merupakan ungkap kasus keempat yang dilakukan oleh BNN Kota Payakumbuh semenjak 2022.