Perempuan Sydney Dihukum 16 Tahun Karena Bunuh Putrinya

id Perempuan Sydney Dihukum 16 Tahun Karena Bunuh Putrinya

Sydney, (Antara/Xinhua-0ANA) - Seorang perempuan Sydney dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara dengan masa tanpa pembebasan bersyarat hingga 16 tahun karena membunuh putrinya, berumur enam tahun, dan menganiaya tubuhnya, kata media setempat pada Kamis. Kristi Abrahams, 30 tahun, mengaku bersalah membunuh putrinya -Kiesha- pada Juli 2010. Jenazah Kiesha ditemukan di semak-semak di barat Sydney pada awal tahun 2011, delapan bulan setelah ia dilaporkan hilang, kata Australian Broadcasting Corporation (ABC). Hakim Ian Harrison menjatuhkan hukuman pada Kamis di Mahkamah Agung di Sydney. Setelah Kiesha meninggal, Kristi Abrahams dan pasangannya, Robert Smith, membungkus tubuhnya dalam koper selama tiga hari sebelum membuangnya. Smith dipenjarakan selama 12 tahun pada Mei untuk perannya dalam kematian Kiesha itu. (*/sun)