Aparat Tidak Sigap, UU Ormas Sia-Sia

id Aparat Tidak Sigap, UU Ormas Sia-Sia

Jakarta, (Antara) - Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) akan menjadi sia-sia, apabila tidak ada kesigapan dari para aparat hukum untuk menegakkan peraturan, kata pengamat politik, Usmar Ismail, yang juga sebagai staf pengajar di Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama). "Polisi harus tidak memberikan toleransi sama sekali atau tegas. Karena walaupun UU sudah ada, tetapi tidak ada ketegasan dari aparat hukum, maka UU Ormas ini akan sia-sia dan tidak memiliki makna," ujar Usmar kepada Antara di Jakarta, Rabu. Saat ini, UU Ormas tinggal menunggu pengesahan atau penandatanganan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang sebelumnya sempat membuat sidang Paripurna DPR pada Selasa (2/7) terpecah, hingga akhirnya ketua sidang, Taufik Kurniawan memilih pemungutan suara melalui voting. Salah satu alasan pemerintah untuk mengubah UU Nomor 8 Tahun 1985, menjadi UU Ormas yang baru adalah maraknya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ormas-ormas, dan berakhir pada kericuhan. Tetapi menurut Usmar, hal ini bukanlah menjadi alasan UU Ormas untuk dibuat. "Sebenarnya, apabila lembaga kepolisian Indonesia memiliki wibawa yang kuat, harusnya malu ketika ada ormas yang melakukan tindakan hukum dan mengambil peran kepolisian," katanya. Usmar mengatakan bahwa banyak persoalan lain yang lebih penting untuk diurus ketimbang persoalan UU Ormas, sehingga persoalan tersebut seharusnya bisa lebih dioptimalkan ke dalam UU yang lain. Persoalan ormas tidak hanya sekedar demonstrasi yang menimbulkan kericuhan, tetapi permasalahan terorisme dan pencucian uang dana asing melalui ormas, juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat UU ini. "Kalau saya lihat, penegakan hukumnya saja yang kurang. Jika ada yang bilang untuk mengantisipasi terorisme, sebenarnya sudah ada UU tentang teroris, kalau untuk persoalan dana asing masuk, sebenarnya juga sudah ada UU yang mengatur, apabila hal tersebut benar-benar meresahkan masyarakat," ujar Usmar. "Perangkat hukum seperti undang-undang, di Indonesia sudah ada, tetapi penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum dengan gagah berani, demi kebutuhan bangsa bernegara dan Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia masih sangat kurang," tambahnya. Usmar mengaku lebih setuju apabila pemerintah membenahi penegakan hukum yang ada di Indonesia, ketimbang membuat UU Ormas ini disahkan, karena kesigapan pemerintah dan para aparat hukum sangat penting agar peraturan dapat berjalan dengan baik, tetapi ia juga akan tetap menghormati keputusan pemerintah apabila UU Ormas akan resmi disahkan oleh Presiden. (*/jno)