Lapas Kelas II B Payakumbuh tak temukan benda dilarang di kamar warga binaan

id Lapas payakumbuh,Berita payakumbuh

Lapas Kelas II B Payakumbuh tak temukan benda dilarang di kamar warga binaan

Lapas Kelas II B Payakumbuh saat merazia kamar warga binaan. Pihak lapas tidak menemukan benda dilarang apapun. (Antara/Akmal Saputra)

Payakumbuh (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Payakumbuh, Sumatera Barat tidak menemukan narkoba atau benda dilarang lainnya saat melakukan razia ke kamar warga binaan pada Kamis (21/4).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Payakumbuh Muhammad Kameily di Payakumbuh, Kamis mengatakan razia ini serentak digelar serentak dalam rangka bhakti pemasyarakatan.

“Adapun sasaran kita adalah barang-barang yang dilarang dilapas, antara lain Narkoba pasti ya, dan lain barang terlarang lainnnya seperti senjata tajam serta ponsel,” ujarnya.

Pada razia kali ini, kata dia pihaknya berkerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh dan Polres Payakumbuh.

“Kita berkerja sama dengan BNNK Payakumbuh, Polres Payakumbuh untuk memastikan barang-barang (dilarang) tidak ada di lapas serta memastikan lapas ini bersih, jadi kita tidak internal saja tetapi kita juga melibatkan eksternal,” katanya

Ia mengatakan pada razia ini petugas gabungan tidak menemukan barang yang dilarang termasuk narkoba di lapas yang berjumlah 10 kamar tersebut.

“Alhamdulillah, kita tidak menemukan barang-barang yang dilarang tersebut di 10 kamar yang ada di Lapas Payakumbuh," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini Lapas Kelas ll B Payakumbuh terdapat sebanyak 289 warga binaan, sedangkan yang berada di lapas sebanyak 170 warga binaan dan selebihnya dititipkan di Polres Payakumbuh karena melebihi kapasitas.

“Dari jumlah warga binaan tersebut, 60 persen warga binaan tersandung kasus narkoba. Sedangkan yang pengulangan kasus tidak banyak, hanya orang-orang baru saja,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya jika ada ditemukan barang-barang yang dilarang, makan pihaknya ada menindak tegas.

“Jika ditemukan narkoba, nanti kita serahkan kasusnya ke BNNK Payakumbuh atau pihak kepolisian, sedangkan jika ditemukan benda-benda lainnya akan ada sanksi adminitrasi menantinya,” kata dia.

Adapun berupa bentuk sanksinya bagi warga binaan yang menyalahi aturan akan mencabut hak-haknya, seperti pencabutan remisi, pembebasan bersyarat (PB) hingga cuti bersyarat (CB).

“Semua itu melalui proses berita acara pemeriksaan, kalau ada warga binaan memiliki handphone tanpa ijin sanksinya itu,” ujarnya.

Ia mengatakan selain razia kali ini, Lapas Kelas ll B Payakumbuh rutin menggelar razia setiap bulannya.

"Dalam satu bulan, petugas kita biasanya melakukan razia lima hingga enam kali. Sedangkan, sesuai Dirjenpas perintahnya minimal dua dalam seminggu,” katanya.