Polres Pasbar tangkap seorang pria diduga pengedar sabu

id berita pasaman barat,berita sumbar,sabu

Polres Pasbar tangkap seorang pria diduga pengedar sabu

 Jajaran Polres Pasaman Barat saat menangkap tersangka yang diduga pengedar sabu, Kamis. (Antarasumbar/HO-Humas Polres Pasaman Barat)

Dari penangkapan terhadap tersangka kita mengamankan barang bukti sebanyak satu paket sedang dan satu paket kecil sabu,
Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial SL (28) di Manggonang, Jorong Sungai Talang Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis.

Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap oleh Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang pada Kamis dini hari.

Menurutnya penangkapan terhadap tersangka ketika tersangka diduga akan melakukan transaksi sabu.

"Dari penangkapan terhadap tersangka kita mengamankan barang bukti sebanyak satu paket sedang dan satu paket kecil sabu," sebutnya. Setelah itu, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis shabu dan dua buah timbangan digital di rumah tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah kotak warna hitam berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah gunting, satu buah kaca bulat yang dibungkus kertas warna putih dan satu buah manchis warna merah.

Kemudian, satu buah plastik bening yang di dalamnya berisi delapan plastik bening, satu paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas pembungkus kuaci, satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 21 buah plastik kecil warna bening, satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp958.000.

Selanjutnya, satu buah tas warna coklat yang berisi dua buah timbangan digital, satu buah gunting, satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 38 plastik bening, tujuh buah plastik bening, satu paket kecil diduga narkotika golongan I jenis shabu, satu buah manchis warna kuning.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika.