Kejari Pasbar terima pelimpahan berkas perkara narkotika dengan barang bukti 50 kg ganja

id BNK Pasaman Barat,berita pasaman Barat,pasaman Barat terkini,berita sumbar

Kejari Pasbar terima pelimpahan berkas perkara narkotika dengan barang bukti 50 kg ganja

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muslianto saat menerima pelimpahan berkas perkara narkotika dari BNNK Pasaman Barat. (Antara/Altas Maulana)

Simpang Empat, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menerima pelimpahan berkas perkara narkotika dengan tersangka dan barang bukti 50 kilogram ganja dari Badan Narkotika Nasional setempat.

"Kepala Seksi Pidana Umum telah menerima pelimpahan tiga berkas dengan tiga tersangka dan barang bukti 50 kilogram. Secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan ketiga tersangka adalah inisial RN, AP dan RE yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya di BNNK.

Menurutnya ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 (ayat 2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ia menjelaskan pengungkapan perkara itu berawal pada Kamis 23 September 2021sekitar pukul 03.00 WIB di jembatan Tamiang Batahan Jorong Tamiang Batahan Kecamatan Batahan adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering.

Saat sampai dilokasi jajaran BNNK langsung melakukan pemeriksaan satu mobil Avanza, namun pada saat itu tiba-tiba ada satu unit mobil Rush menerobos pemeriksaan tersebut dan dikejar oleh anggota BNNK.

Saat itu petugas melihat penumpang yg berada di dalam mobil Rush membuat karung putih yang berisi daun ganja kering disepanjang jalan Tamiang Batahan.

Kemudian setelah mobil Rush berhenti ditemukan oleh Anggota BNNK Pasaman Barat dalam keadaan kosong namun masih terdapat sisa daun dan biji ganja di lantai mobil Rush tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran di sepanjang Jalan Tamiang bekerjasama dengan Polsek Ranah Batahan ditemukan empat karung plastik warna putih yang berisi daun ganja kering seberat lebih kurang 50 kilogram yang merupakan milik tersangka RN, AP dan RE.

"Terhadap perkara itu, kita segera nantinya melimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan," tegasnya. (*)