Polisi tangkap pelaku pembacokan warga dengan clurit di Agam

id berita bukittinggi,berita sumbar,clurit

Polisi tangkap pelaku pembacokan warga dengan clurit di Agam

Polisi tangkap pelaku pembacokan menggunakan clurit di Agam. (Antarasumbar/Al Fatah)

Kita menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (25/01) malam dan langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan di daerah Ampek Angkek,
Bukittinggi (ANTARA) - Polisi di Bukittinggi berhasil menangkap seorang tersangka yang dilaporkan melakukan pembacokan dengan sebuah clurit terhadap warga di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Kita menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (25/01) malam dan langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan di daerah Ampek Angkek, jari korban nyaris putus terkena bacokan clurit," kata Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo di Bukittinggi, Rabu.

Ia mengatakan peristiwa pembacokan terjadi saat pelaku RM (37) ditegur oleh korban MS (34) karena membawa perempuan yang bukan istrinya ke bengkel tempat ia bekerja.

"Pelaku ditegur oleh korban sekitar pukul 04.00 WIB karena membawa perempuan yang diketahui seorang janda beranak tiga ke bengkelnya, pelaku emosi hingga akhirnya terjadi pembacokan dengan clurit, tiga jari korban terluka dan nyaris putus salah satunya," jelas Kasat.

Tersangka sendiri ketika diperiksa petugas mengakui sudah memiliki istri dengan dua orang anak.

"Bahkan istrinya tengah hamil anak ke-tiga, pelaku kami curigai sudah berulang kali melakukan aksi tidak pantas bersama perempuan lain, ia mengaku rajin berinteraksi di media sosial untuk menggaet selingkuhan," kata Ardiansyah.

Sementara pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati urusan pribadinya diganggu korban hingga sempat duel tangan kosong.

"Saya sempat duel dengan korban, karena awalnya ia kalah kemudian kembali membawa sepotong besi panjang, saya takut dan balik mengambil clurit dari dalam bengkel," kata pelaku ketika ditanyai wartawan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Aparat kepolisian Polres Bukittinggi juga mengamankan sebilah clurit yang digunakan pelaku membacok korban yang telah diselamatkan warga ke rumah sakit terdekat.