Polres Bukittinggi gelar rekonstruksi dua kasus pembunuhan (video)

id berita bukittinggi,berita sumbar,reka

Polres Bukittinggi gelar rekonstruksi dua kasus pembunuhan (video)

Reka ulang kejadian pembunuhan yang diselenggarakan di Polres Bukittinggi. (Antarasumbar/Al Fatah)

Ada 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka kasus pembunuhan di Obay dan 14 oleh pelaku dari kasus Malalak, semua berjalan lancar tanpa ada gangguan,
Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menggelar rekonstruksi dua kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban yang terjadi di dua daerah berbeda di Agam, Selasa.

Reka ulang yang digelar merupakan kasus yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Obay Ladang Laweh Banuhampu dan penusukan yang dilakukan tersangka kepada selingkuhan istrinya di Malalak.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rolindo Saputra dan dihadiri Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Basung Kabupaten Agam, Henry Setiawan beserta tim.

"Ada 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka kasus pembunuhan di Obay dan 14 oleh pelaku dari kasus Malalak, semua berjalan lancar tanpa ada gangguan," kata AKP Adriansyah Rolindo di Bukittinggi, Selasa.

Untuk kasus pembunuhan di Obay yang terjadi pada Sabtu (16/10) 2021 lalu, terungkap dalam reka ulang kejadian, pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau.

Tersangka inisial BD mengaku sakit hati karena dikeroyok sebelumnya oleh korban bersama temannya di depan anak kandungnya.

Korban DE diketahui meninggal saat dalam perjalanan ketika dibawa oleh warga Obay ke rumah sakit setelah kejadian yang diketahui pertama kali oleh istrinya.

Sementara dalam reka ulang kasus ke-dua yang terjadi karena istri tersangka tertangkap tangan berselingkuh di Malalak berlangsung cukup panas karena keluarga tersangka yang sakit hati dengan istri pelaku.

Keluarga pelaku meneriaki istri pelaku yang tega berbuat selingkuh sembunyi-sembunyi hingga akhirnya terjadi penusukan kepada selingkuhan sang istri.

Pelaku memperagakan aksinya menusuk korban SY setelah berhasil menciduk sang istri tengah berselingkuh di dalam rumahnya.

"Setelah menusuk korban, saya mengambil pisau dari istri yang sempat diambilnya kemudian langsung ke Polres Bukittinggi menyerahkan diri," kata pelaku D.

Kasat Reskrim Adriansyah mengatakan selanjutnya akan melengkapi data dan berkas dari hasil proses rekonstruksi untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Basung Agam, Henry Setiawan mengatakan pihaknya membantu pengungkapan kasus dengan mendampingi penyidik dari kepolisian.

"Agar kasus ini terang benderang sesuai fakta yang diperoleh, pelaku terbukti melanggar pasal 340 junto 338 dan 351 untuk kelengkapan proses hukum selanjutnya," kata Henry.