Jajaran Satreskrim Polresta Padang tembak penjambret murid SD

id berita padang,berita sumbar,tembak

Jajaran Satreskrim Polresta Padang tembak penjambret murid SD

Jajaran Satreskrim Polresta Padang usai menangkap pelaku MM pada Senin (24/1) malam. (Antarasumbar/HO-Polresta Padang)

Saat hendak mengembangkan kasus tadi malam, yang bersangkutan coba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,
Padang (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menembak kaki MM (28), pelaku yang diduga telah menjambret gawai dari tangan murid Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun.

"Saat hendak mengembangkan kasus tadi malam, yang bersangkutan coba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Selasa.

Usai ditembak, katanya pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk menangani luka tembak di kakinya.

Rico mengatakan MM ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Damar I, Kecamatan Padang Barat, kota setempat pada Senin (24/1) malam.

Pelaku ditangkap atas dugaan pemjambretan yang terjadi pada 02 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pasir Parupuk Tabing Nomor 9 B, RT 002, RW 010, Kelurahan Parupuk Tabing, Padang.

Saat itu korban yang masih kelas 3 SD duduk di depan rumahnya dengan memainkan gawai (smartphone), lalu dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat.

"Setelah bertanya alamat pelaku pergi lalu kembali lagi, saat itulah ia mengambil paksa gawai dari tangan anak korban," jelas Rico.

Atas perbuatan tersebut akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan.

Sekitar dua pekan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas medapatkan identitas serta mengendus keberadaan MM yang merupakan warga Bypass, Koto Tangah, Padang.

Penangkapan MM akhirnya dilakukan pada Senin (24/1) malam, kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).

"Setelah diperiksa akhirnya MM kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan langsung kami tahan," katanya.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak gawai merek VIVO Y21, satu unit gawai merek VIVO Y21 warna biru metalik, dan satu unit sepeda motor.