Painan (ANTARA) - Keberadaan penyu (Chelonioidea) seperti yang banyak terdapat di Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat perlu dijaga kelestariannya agar tidak punah akibat penangkapan semena-mena dan memutusmata rantai pengembangiakannya dengan mengambil telur satwa itu.
Kabupaten Pesisir Selatan sendiri dengan panjang garis pantai mencapai 218 Km dan luas mencapai 5.727,89 km persegi kaya dengan satwa penyu dan memiliki habitat di pulau penyu terutama untuk jenis penyu biru.
Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Firdaus di Painan Minggu (23/1) menyatakan untuk menjaga kelestarian penyu selain menggencarkan sosialisasi, pihaknya sekarang juga melibatkan kelompok masyarakat pinggir pantai dalam melakukan pengawasan dan pelestarian penyu di daerah itu.
"Ini kami lakukan karena penyu merupakan hewan dilindungi yang saat ini tengah berada diambang kepunahan," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa pada beberapa pesisir pantai di daerah itu, ada yang dijadikan oleh hewan yang hampir punah itu sebagai tempat mendarat untuk bertelur.
"Agar masyarakat pinggir pantai yang disinggahi penyu tersebut tidak mengganggu keberlangsungan saat bertelur, atau menjadikan telurnya untuk dikonsumsi dan dijual, maka mereka diajak langsung melakukan pengawasan. Tujuannya agar mereka sama-sama merasa memiliki tanggung jawab untuk membudidayakannya," ungkap Firdaus.
Dijelaskan lagi bahwa saat ini ada enam jenis penyu yang sudah diambang kepunahan. Enam jenis itu semuanya bisa dijumpai di perairan Pessel.
"Diantaranya, penyu hijau, penyu sisik, penyu tempayan, penyu belimbing, penyu ridel dan penyu pipih. Semua jenis itu ada, dan bisa ditemui di perairan Pessel," ungkapnya.
Semua jenis penyu itu ditegaskan Firdaus lagi, terancam punah akibat aktivitas manusia yang dengan semena-mena melakukan perdagangan, baik telur maupun dagingnya secara gelap.
"Agar hal itu tidak terjadi di Pessel, sehingga kami melalui pemberdayaan kelompok masyarakat, terus berupaya mensosialisasikan penyelamatan terhadap berbagai jenis penyu tersebut," ujarnya.
Ditambahkan lagi bahwa peraturan tentang perlindungan hewan langka itu tertuang dalam UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, PP No 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan.
"Undang-undang itu menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan dan memperdagangkan penyu, telur, bagian tubuh atau produk turunannya. Undang-undang ini harus dipahami oleh masyarakat agar tidak ada yang terjerat karena melanggarnya," tutup Firdaus. (05)
Berita Terkait
Bawaslu Pesisir Selatan sebut Pileg dan Pilpres berjalan baik
Jumat, 29 Maret 2024 19:45 Wib
JEMARI Sakato lakukan respon tanggap darurat bencana banjir dan longsor Pesisir Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 9:52 Wib
Peduli Palestina, Bupati Tanah Datar diberikan piagam penghargaan BKPRMI
Rabu, 27 Maret 2024 9:02 Wib
Solok Selatan bantu korban banjir Pesisir Selatan
Selasa, 26 Maret 2024 14:13 Wib
Pemkab Pesisir Selatan tepis isu mutasi soal politik, BKPSDM : Semua prosedural
Senin, 25 Maret 2024 13:09 Wib
Walhi nilai komitmen Gubernur Sumbar lemah soal penindakan perambah hutan
Senin, 25 Maret 2024 9:18 Wib
Satgas Bencana Pesisir Selatan catat kerugian akibat banjir capai Rp1 triliun
Minggu, 24 Maret 2024 18:59 Wib
Bupati Pesisir Selatan tegaskan pejabat daerah mesti paham tupoksi
Jumat, 22 Maret 2024 19:02 Wib