Penyu di Pessel perlu dijaga kelestariannya

id berita pessel,berita painan,penyu pessel

Penyu di Pessel perlu dijaga kelestariannya

Pelepasan anak penyu atau tukik di kawasan Pantai Joel's Bungalow, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (2/3/2022). (ANTARA/Khalis)

Painan (ANTARA) - Keberadaan penyu (Chelonioidea) seperti yang banyak terdapat di Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat perlu dijaga kelestariannya agar tidak punah akibat penangkapan semena-mena dan memutusmata rantai pengembangiakannya dengan mengambil telur satwa itu.

Kabupaten Pesisir Selatan sendiri dengan panjang garis pantai mencapai 218 Km dan luas mencapai 5.727,89 km persegi kaya dengan satwa penyu dan memiliki habitat di pulau penyu terutama untuk jenis penyu biru.

Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Firdaus di Painan Minggu (23/1) menyatakan untuk menjaga kelestarian penyu selain menggencarkan sosialisasi, pihaknya sekarang juga melibatkan kelompok masyarakat pinggir pantai dalam melakukan pengawasan dan pelestarian penyu di daerah itu.

"Ini kami lakukan karena penyu merupakan hewan dilindungi yang saat ini tengah berada diambang kepunahan," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa pada beberapa pesisir pantai di daerah itu, ada yang dijadikan oleh hewan yang hampir punah itu sebagai tempat mendarat untuk bertelur.

"Agar masyarakat pinggir pantai yang disinggahi penyu tersebut tidak mengganggu keberlangsungan saat bertelur, atau menjadikan telurnya untuk dikonsumsi dan dijual, maka mereka diajak langsung melakukan pengawasan. Tujuannya agar mereka sama-sama merasa memiliki tanggung jawab untuk membudidayakannya," ungkap Firdaus.

Dijelaskan lagi bahwa saat ini ada enam jenis penyu yang sudah diambang kepunahan. Enam jenis itu semuanya bisa dijumpai di perairan Pessel.

"Diantaranya, penyu hijau, penyu sisik, penyu tempayan, penyu belimbing, penyu ridel dan penyu pipih. Semua jenis itu ada, dan bisa ditemui di perairan Pessel," ungkapnya.

Semua jenis penyu itu ditegaskan Firdaus lagi, terancam punah akibat aktivitas manusia yang dengan semena-mena melakukan perdagangan, baik telur maupun dagingnya secara gelap.

"Agar hal itu tidak terjadi di Pessel, sehingga kami melalui pemberdayaan kelompok masyarakat, terus berupaya mensosialisasikan penyelamatan terhadap berbagai jenis penyu tersebut," ujarnya.

Ditambahkan lagi bahwa peraturan tentang perlindungan hewan langka itu tertuang dalam UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, PP No 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan.

"Undang-undang itu menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan dan memperdagangkan penyu, telur, bagian tubuh atau produk turunannya. Undang-undang ini harus dipahami oleh masyarakat agar tidak ada yang terjerat karena melanggarnya," tutup Firdaus. (05)