Eskavator dimodifikasi jadi angkutan BBM ke tambang emas ilegal di Manokwari Papua

id Tambang emas Ilegal, tanpa kontrol Pemerintah, unik, eskavator dirancang khusus, angkutan BBM, lembaga kultur, Papua Bar,tambang emas Manokwari,papua,

Eskavator dimodifikasi jadi angkutan BBM ke tambang emas ilegal di Manokwari Papua

Penampakan ekskavator modifikasi untuk mengangkut BBM di lokasi penambangan emas tanpa kontrol pemerintah di Kampung Wasirawi di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari Papua Barat. ANTARA/Hans A Kapisa

Manokwari, (ANTARA) - Kegiatan penambangan emas tanpa kontrol pemerintah di kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berpotensi merusak hutan akibat pembukaan lahan dan pengerukan material menggunakan ratusan unit ekskavator.

Fakta-fakta terkait kegiatan penambangan emas ilegal tanpa kontrol pemerintah ini terungkap setelah tim lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) meninjau ke lokasi.

Anton Rumbruren, anggota kelompok kerja adat dari lembaga kultur MRPB di Manokwari, Senin, menyatakan, ratusan ekskavator telah berada di lokasi penambangan, sebagian di antaranya dirancang khusus untuk mengangkut BBM.

"Diduga telah terjadi perambahan hutan dibalik kegiatan penambangan emas tanpa izin di kampung Wasirawi. Jika tidak segera ditertibkan, tentu akan menjadi sebuah ancaman bencana bagi Papua Barat," ujar Rumbruren.

Ia juga menyatakan puluhan ekskavator di lokasi penambangan ilegal dirancang khusus untuk mengangkut BBM ke lokasi penambangan emas Ilegal. "Di lapangan, ada sekitar puluhan ekskavator dimodifikasi khusus untuk pengangkutan pekerja tambang dan BBM ke lokasi penambangan," ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa lembaga kultur MRPB segera bertindak sebagai mediator untuk mempertemukan Pemerintah, warga pemilik ulayat dan para pemodal atau pengusaha guna mencari solusi terbaik.

"Lembaga kultur mendorong, agar kegiatan penambangan emas dilakukan secara tradisional dibawah kontrol koperasi masyarakat sehingga tidak menggunakan alat berat yang merusak hutan dan ekosistem di dalamnya," ujar Rumbruren. (*)