Pengadilan Negeri Pasbar tolak gugatan seorang terdakwa terhadap Kapolres, Kajari dan Menkeu

id Berita pasbar

Pengadilan Negeri Pasbar tolak gugatan seorang terdakwa terhadap Kapolres, Kajari dan Menkeu

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masuk salah satu yang digugat seorang terdakwa di Pengadilan Negeri namun ditolak melalui putusan sela. (Antara/Altas Maulana).

Simpang Empat (ANTARA) - Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menolak gugatan terdakwa Nasrizal Kuya kasus penggelapan terhadap Kepala Kepolisian Resor, Kepala Kejaksaan Negeri dan Mentri Keuangan yang menilai penanganan perkaranya tidak profesional.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto di Simpang Empat, Jumat mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat melalui putusan sela menyatakan menolak gugatan terdakwa melalui sidang e-court.

"Gugatan Nasrizal yang tercatat dengan Nomor: 21/Pdt.G/2021 itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat," katanya.

Gugatan terdakwa yang mengajukan gugatan kerugian materil dan immateril sebesar Rp2.892.000.000 dan meminta nama baiknya direhabilitasi ditolak majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suspim GP Nainggolan dengan hakim anggota Hilman M. Yusuf dan Riskar S. Tarigan.

Menurutnya majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan penggugat dan menerima eksepsi para tergugat sepanjang mengenai kewenangan mengadili.

"Majelis hakim juga menyatakan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut tidak berwenang mengadili perkara a quo serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.730.000," sebutnya.

Ia menjelaskan kasus itu bermula dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat pada tanggal 29 September 2021 tersebut.

Berawal dari penanganan perkara pidana Nasrizal yang didakwa melanggar Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP.

Dalam kasus tersebut, katanya, telah ada Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 34/Pid.B/2020/PN. Psb yang pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujarnya.

Kemudian, penggugat selanjutnya melakukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 166/PID/2020/PT.PDG menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Selanjutnya pada tingkat kasasi Putusan Mahkamah Agung Nomor:137 K/PID/2021 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum.

"Atas dasar putusan tersebutlah Penggugat Nasrizal Kuya kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya menyatakan para tergugat dari proses penyidikan sampai dengan proses penuntutan tidak profesional sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat karena telah ditahan," katanya.

Nasrizal mengajukan gugatan ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp2.892.000.000 dan meminta rehabilitasi nama baik penggugat melalui media cetak (koran) nasional sebanyak 5 kali terbitan secara berturut-turut.***2***