
Pemkot Bukittinggi minta tiga aset Provinsi untuk dikelola

Bukittinggi (ANTARA) - Pemkot Bukittinggi mengajukan permohonan untuk pengelolaan tiga aset pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar yang ada berada di daerah setempat agar bisa dikelola secara mandiri oleh pemerintah Kota Wisata.
"Surat permohonan untuk hibah ketiga aset tersebut yaitu Rumah Dinas Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Parak Kopi, Kantor Dinas Pertanian di Lambau dan Komplek PDAM di Belakang Balok," kata Sekretaris Kota Bukittinggi, Martias Wanto di Bukittinggi, Senin.
Ia mengatakan permintaan pengambilalihan ketiga bangunan itu sudah diajukan dan kini tinggal menunggu persetujuan gubernur.
Martias Wanto juga menyampaikan bahwa sebagai kota penuh sejarah, banyak aset yang tidak tercatat atas kepemilikan Pemkot Bukittinggi.
“Kota Bukittinggi pernah menjadi basis Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, pernah juga menjadi Ibu Kota Sumatera Tengah, Ibu Kota Sumbar dan Ibu Kabupaten Agam, karena sejarah itu, ada beberapa aset yang bukan milik Pemkot Bukittinggi, tapi tercatat sebagai aset Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumbar,” kata Martias Wanto.
Ia berharap setelah dihibahkan ke Pemkot Bukittinggi, aset-aset itu bisa dioptimalkan pengelolaannya.
"Semoga Pak Gubernur mengabulkan permohonan itu dan bisa dimanfaatkan Pemkot Bukittinggi dengan optimal,” pungkas Martias Wanto
Dari ketiga bangunan yang diminta, Rumah Dinas di Parak Kopi memiliki perhatian khusus karena memiliki nilai sejarah penting bagi negara.
Bangunan ini pernah digunakan Syafruddin Prawiranegara untuk rapat membahas PDRI, rumah tua ini juga pernah berfungsi sebagai Rumah Dinas Gubernur Sumatera Tengah, Mr Teuku Moh Hasan.
Rumah itu sempat tidak terurus dan dibiarkan begitu saja hingga bangunannya banyak yang rusak hingga akhirnya dibersihkan dan dipoles kembali pada 2021 lalu.
Pewarta: Alfatah
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
