Kajati Sumbar apresiasi pencegahan gratifikasi di PT Semen Padang

id Berita sumbar,Berita padang,Kajati sumbar

Kajati Sumbar apresiasi pencegahan gratifikasi di PT Semen Padang

Tangkapan layar webinar "Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi" yang digelar PT Semen Padang dalam rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. (Antara/HO-Semen Padang)

Padang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Anwarudin Sulistiyono mengapresiasi upaya pencegahan gratifikasi yang dilakukan PT Semen Padang dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di perusahaan sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi.

"Apa yang telah dilakukan PT Semen Padang ini sudah bagus, saya apresiasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," kata dia di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu pada webinar dengan tema "Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi" yang digelar PT Semen Padang dalam rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.

Anwarudin mengajak manajemen PT Semen Padang dan insan perusahaan, terus meningkatkan dan menyinergikan sistem yang sudah dibuat, seperti Whistle Blowing System (WBS) yang menurutnya merupakan langkah-langkah mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih di PT Semen Padang.

Ia memaparkan berdasarkan UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi identik dengan suap yang meliputi dua bentuk yaitu suap aktif berupa memberi suap dan suap pasif atau menerima suap.

Selain itu korupsi juga terjadi pada penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi, termasuk kerugian keuangan negara atau kerugian ekonomi negara.

Pada kesempatan itu Anwarudin meminta PT Semen Padang untuk terus melakukan pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi dengan meningkatkan kerja sama dengan instansi penegak hukum, meningkatkan pengembangan standar dan prosedur yang dirancang untuk menjaga integritas perusahaan.

"Selain itu, terus juga meningkatkan transparansi pada perusahaan, di samping tetap memprihatinkan prinsip business judgement rule dan good corporate governance dalam setiap pengambilan keputusan," katanya.

Sementara itu, BoA and Co Founder PT Proxsis Solusi Bisnis, Roni Sulistyo Sutrisno memaparkan dasar hukum penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan BUMN penting untuk mencegah dan memberantas penyuapan dan korupsi di BUMN.

Ada sejumlah regulasi tentang penerapan SMAP . Di antaranya, UU No.11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan, UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Regulasi lainnya, Perpres No.54 tahun 2018, serta Surat Menteri BUMN S-35/MBU/02/2020 tentang Pelaksanaan Perpres No.54 tahun 2018 dan Surat Menteri BMUN S-17/S.MBU/02/2020 tentang Sertifikasi ISO 37001 SMAP di BUMN," katanya.

Sejumlah regulasi tersebut, katanya, diharapkan juga dapat menekan atau meminimalkan terjadinya penyuapan dan korupsi, apalagi hasil survei persepsi tahun 2020 yang dilakukan Transparancy International menyebut penyuapan dan korupsi di Indonesia, berada pada score 37 dari 100 dan rangking 102 dari 180 negara.

"Ini PR besar, alhamdulillah Kementerian BUMN sudah mencetus diri. Dan kabarnya juga sudah mulai diikuti Kementerian keuangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mudah-mudahan semakin banyak menerapkan SMAP ini, survei persepsi penyuapan dan korupsi di Indonesia bisa semakin baik," ujarnya.

Sementara Plt Dirut PT Semen Padang Asri Mukhtar mengatakan webinar SMAP merupakan salah satu bentuk komitmen Dewan Komisaris, Direksi serta karyawan PT Semen Padang dalam mengimplementasikan SMAP berbasiskan SNI ISO 37001:2016 yang dimulai pada tahun ini.

"Dengan adanya komitmen penerapan SMAP ini, proses bisnis dari fungsi-fungsi di dalam perusahaan yang berhubungan dengan pihak eksternal perusahaan telah diidentifikasi risiko penyuapan dan dirumuskan mitigasi risikonya," kata dia.

Ia menilai penerapan SMAP tidak akan efektif bila hanya dijalankan insan perusahaan saja. Penerapan SMAP ini juga membutuhkan komitmen dan dukungan dari semua pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan PT Semen Padang.