Logo Header Antaranews Sumbar

Teroris Bom Beji Depok Divonis Tujuh Tahun

Kamis, 4 Juli 2013 14:28 WIB
Image Print

Depok, (Antara) - Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menvonis terdakwa teroris bom Beji Depok Agus Abdillah selama tujuh tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sadar melakukan tindak pidana terorisme," kata Hakim Ketua Prim Haryadi ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Kamis. Vonis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara. Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang vonis tiga orang terdakwa kasus teroris bom Beji, Depok, Yusuf Rizaldi, Agus Abdillah, dan Ahmad Sofyan. Ketiganya dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Darurat No. 12/1951. Mereka dituntut masa tahanan yang berbeda sesuai perannya dalam meledakan bom di Beji. Yusuf Rizaldi dituntut delapan tahun penjara, Agus Abdillah dituntut 10 tahun, dan Ahmad Sofyan dituntut 12 tahun. Prim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir melakukan banding atas putusan tersebut. Sidang vonis ketiganya dilakukan satu per satu, dan Agus mendapatkan giliran pertama. Menanggapi vonis tersebut Agus Abdillah dan JPU Iwan Setiawan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026