Kakak cabuli dua adik tiri selama empat tahun di Padang ditangkap polisi

id pencabulan

Kakak cabuli dua adik tiri selama empat tahun di Padang ditangkap polisi

Kakak tiri korban RDW (kanan) dan RP (17 tahun 8 bulan) usai diamankan oleh Polresta Padang, pada Kamis (17/12). (ANTARA/HO-PolrestaPadang)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap RDW (26) karena diduga telah mencabuli serta menyetubuhi dua adik tirinya yang kini berusia 12 dan 14 tahun.

Mirisnya perbuatan bejat yang dilakukan tersangka itu diketahui telah terjadi dalam kurun empat tahun, mulai dari sekitar 2018-2021.

"Pelaku kami tangkap kemaren (Kamis), setelah diperiksa akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3), Juncto (Jo) 76D, Jo 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-undang.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membawa korban jalan-jalan, serta meminjamkan gawai (smartphone) sebelum melakukan perbuatan lucahnya.

Untuk menutup mulut korban, RDW mengancam akan membunuh korban serta ibu korban jika bercerita kepada orang lain.

Terungkapnya kasus itu berawal ketika korban yang berusia 12 tahun lari dari rumah sekitar dua hari, setelah dicari orang tuanya ternyata korban didapati bersama seorang laki-laki berinisal RP (17 tahun 8 bulan) di sebuah hotel di kota Padang.

Setelah ditanyai oleh orang tua korban akhirnya RP mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami-isteri dengan korban.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung membawa RP ke Kantor Polresta Padang guna diproses secara hukum. Saat ini pelaku menyandang status sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Ketika menjalani pemrosesan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian terkuak fakta bahwa korban yang berusia 12 tahun juga menjadi korban RDW (kakak tiri) selama empat tahun belakangan.

Tidak hanya itu, kakak perempuannya yang berusia 14 tahun juga ikut menjadi korban dari sang kakak tiri dalam kurun waktu empat tahun.

Berbekal informasi tersebut akhirnya jajaran Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap RDW pada Kamis (16/12) tanpa perlawanan.