Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap RDW (26) karena diduga telah mencabuli serta menyetubuhi dua adik tirinya yang kini berusia 12 dan 14 tahun.
Mirisnya perbuatan bejat yang dilakukan tersangka itu diketahui telah terjadi dalam kurun empat tahun, mulai dari sekitar 2018-2021.
"Pelaku kami tangkap kemaren (Kamis), setelah diperiksa akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3), Juncto (Jo) 76D, Jo 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-undang.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membawa korban jalan-jalan, serta meminjamkan gawai (smartphone) sebelum melakukan perbuatan lucahnya.
Untuk menutup mulut korban, RDW mengancam akan membunuh korban serta ibu korban jika bercerita kepada orang lain.
Terungkapnya kasus itu berawal ketika korban yang berusia 12 tahun lari dari rumah sekitar dua hari, setelah dicari orang tuanya ternyata korban didapati bersama seorang laki-laki berinisal RP (17 tahun 8 bulan) di sebuah hotel di kota Padang.
Setelah ditanyai oleh orang tua korban akhirnya RP mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami-isteri dengan korban.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung membawa RP ke Kantor Polresta Padang guna diproses secara hukum. Saat ini pelaku menyandang status sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Ketika menjalani pemrosesan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian terkuak fakta bahwa korban yang berusia 12 tahun juga menjadi korban RDW (kakak tiri) selama empat tahun belakangan.
Tidak hanya itu, kakak perempuannya yang berusia 14 tahun juga ikut menjadi korban dari sang kakak tiri dalam kurun waktu empat tahun.
Berbekal informasi tersebut akhirnya jajaran Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap RDW pada Kamis (16/12) tanpa perlawanan.
Berita Terkait
Pelajar SMP yang diduga cabuli murid TK di Cibubur jadi tersangka
Kamis, 25 Januari 2024 9:02 Wib
Polresta Padang tangani 65 kasus pencabulan pada 2023
Rabu, 27 Desember 2023 20:17 Wib
Polresta Padang dalami dugaan pencabulan terhadap siswi SD
Jumat, 27 Oktober 2023 20:25 Wib
Pelaku dugaan pencabulan di Pasaman diringkus Polisi, Rumah dihancurkan warga
Kamis, 5 Oktober 2023 17:05 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan setelah kabur selamat delapan bulan
Selasa, 9 Mei 2023 4:59 Wib
Cegah generasi muda terlibat pelanggaran hukum, LKAAM Solsel ingatkan kembali peran ninik mamak
Senin, 13 Maret 2023 10:14 Wib
Majelis Hakim PN Alor vonis mati pelaku pencabulan sembilan anak di bawah umur
Kamis, 9 Maret 2023 13:21 Wib
Seorang pria paruh baya di Bukittinggi diduga cabuli anak kandung yang masih bawah umur
Kamis, 23 Februari 2023 18:18 Wib