Tim Kejaksaan Negeri Pasbar tangkap DPO cabuli anak kandung

id berita sumbar,berita pasbar,cabul di pasaman barat

Tim Kejaksaan Negeri Pasbar tangkap DPO cabuli anak kandung

Terpidana pencabulan anak di bawah umur inisial H saat ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas. (Antara/Kejaksaan Negeri Pasbar).

Simpang Empat (ANTARA) - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama anggota Kepolisian Sektor Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas menangkap pelaku pencabulan anak kandung di bawah umur inisial H (42).

"Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12) kemarin kita tangkap di Air Bangis," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.

Kemudian tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana.

Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap terpidana meskipun berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.

"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes COVID-19," katanya.

Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari COVID-19, kemudian pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp60.000.000, subsidair 2 bulan kurungan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1581 K/pid.sus/2021.

Ia menyebutkan sebelumnya terpidana memperolah vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60.000.000 yang kemudian terdakwa menyatakan banding.

Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa yang selanjutnya Penuntut Umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Ia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019 di Juli 2019 pukul 23.00 WIB di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12). ***2***