Tim Kejari Lubuk Sikaping Tangkap Buronan Korupsi

id Tim Kejari Lubuk Sikaping Tangkap Buronan Korupsi

Tim Kejari Lubuk Sikaping Tangkap Buronan Korupsi

Ilustrasi. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara) - Tim dari Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, berhasil menangkap buronan terpidana korupsi KUD Aua Kuniang-Pasaman Barat periode 2001-2006, Tasran (52), di Pasaman Barat, Rabu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuksikaping, Lubis, SH, MH di Lubuk Sikaping, Rabu mengatakan, Tasran merupakan terpidana dalam kasus penggelapan uang penjualan saham KUD Aua Kuniang kepada PT Mitra Langkas Kirana pada tahun 2004. Saat ini Trasan kembali dijebloskan ke Rutan Kelas II B Lubuksikaping untuk menjalani sisa masa hukuman setelah menjadi buronan selama lima tahun. "Terpidana dieksekusi karena tidak mengindahkan surat pemanggilan yang ditujukan terhadap dirinya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi JPU Lubuksikaping," ujarnya. Terpidana dieksekusi langsung oleh tim dari Kejari Lubuksikaping bersama anggota Polres Pasaman saat berada di rumahnya, Rabu sekitar pukul 05.10 WIB di Jorong Jambu Baru Padangtujuh Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat. Kajari menjelaskan, pada tahun 2005, PN Lubuksikaping menvonis terpidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Ditahun yang sama, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumbar dan dinyatakan bebas. Pada tahun 2006, JPU Lubuksikaping mengajukan kasasi ke MA. Putusan MA akhirnya menguatkan putusan PN Lubuksikaping yang menghukum terpidana dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun, putusan MA tersebut diterima kejaksaan pada tahun 2008. Selanjutnya, pihak kejaksaan melayangkan surat pemanggilan terhadap terpidana. Namun, surat pemanggilan itu tidak diindahkan terpidana. Ditambahkan Kajari, terpidana tersangkut kasus penggelapan uang KUD Aua Kuniang saat dirinya menjabat sebagai sekretaris KUD periode 2001-2006. Pada tahun 2004, dia bersama rekannya, Syaiful Arifin menjual saham KUD kepada PT Mitra Langkas Kirana sebanyak 200 ribu saham. Penjualan saham KUD tersebut ternyata tidak disetujui dalam rapat anggota koperasi, namun tiba-tiba ada surat persetujuan terkait penjualan saham KUD tersebut. Selain itu, penjualan saham KUD tersebut ternyata di bawah harga standar yang seharusnya terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Apabila diperhitungkan dengan harga saham yang sebenarnya di BEJ, pada saat transaksi dilakukan harga saham Rp10.900 per saham. Akan tetapi, saham koperasi dijual terpidana hanya dengan harga Rp4.250 per saham. Perbuatannya itu mengakibatkan koperasi rugi dan negara dirugikan sebesar Rp1.330.000.000. Terpidana telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya sewaktu menjabat sebagai sekretaris KUD Aua Kuniang untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi dengan melakukan penyimpangan dan penggelapan uang koperasi sehingga mengakibatkan kerugian bagi Negara. Atas kasus tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Karena terpidana pernah ditahan selama 6 bulan, maka sekarang dia akan menjalani sisa hukuman selama 18 bulan penjara," tambahnya. (*/zik)