Dua IRT di Pariaman ditangkap diduga nyabu

id polres pariaman,narkoba

Dua IRT di Pariaman ditangkap diduga nyabu

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Sumbar AKP Herit Syah sedang berkomunikasi dengan kedua tersangka penyalahgunaan narkoba sebelum melaksanakan jumpa pers, di Pariaman, Rabu. (ANTARA/Aadiaat M. S.)

Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pariaman, Sumatera Barat menangkap dua orang ibu yang merupakan warga Kecamatan Pariaman Tengah OV (40) dan Kota Padang AF (37) pada Selasa (7/12) di daerah setempat karena diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah Jawi-jawi II kami pun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggeledahan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah saat jumpa pers di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/12) sekitar pukul 22.30 WIB di kedai di depan rumah tersangka OV.

Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi dan rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam dua plastik ukuran kecil, satu buah bong, dua telepon genggam, serta hasil urine keduanya positif menggunakan barang haram itu.

Herit mengatakan ancaman hukuman yang diterapkan kepada kedua tersangka tersebut yaitu minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Ia menyampaikan saat ini memang marak kaum ibu menjadi tersangka dalam penyalahgunaan narkoba yang menurutnya hal itu terjadi karena faktor pergaulan atau karena suaminya juga terlibat dengan barang haram tersebut.

"Salah seorang ibu yang ditangkap tadi malam itu suaminya saat ini kan juga berada di lembaga pemasyarakatan karena kasus penyalahgunaan narkoba," katanya.

Padahal, kata dia perbuatan yang dilakukan merupakan kesalahan yang tidak saja merusak tubuh namun juga bersalah secara hukum hingga akhirnya dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

Ia menyebutkan sepanjang 2021 pihaknya telah menangani sekitar 30-an kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman.

Pada tahun lalu jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Pariaman mencapai 34 kasus dengan melibatkan satu orang perempuan.

Pihaknya, lanjutnya akan terus menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba meskipun kepolisian juga diberikan tugas untuk membantu meningkatkan angka capaian vaksinasi. (*)