DPRD Sumbar usulkan dua ranperda prakarsa tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pengawasan Pengelolaan Zakat

id DPRD Sumbar,Padang,Sumbar

DPRD Sumbar usulkan dua ranperda prakarsa tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pengawasan Pengelolaan Zakat

Rapat paripurna DPRD Sumbar (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat mengusulkan dua rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD yakni tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Suwirpen Suib di Padang, Jumat mengatakan salah satu hak setiap anggota DPRD yang diatur dalam peraturan perundangan – undangan adalah mengajukan Rancangan Perda.

Ia mengtaakan melalui hak tersebut, anggota DPRD dapat menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam peraturan daerah sehingga kesesuaian antara perda yang akan dibentuk sesuai dengan kebutuhkan masyarakat.

Penggunaan hak usul prakarsa dalam pengajuan ranperda tersebut, adalah demi memperjuangkan kebutuhan masyarakat dan melalui usul prakarsa, diharapkan lahir sebuah produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.

"Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, Dalam Propemperda tahun 2021, telah direncanakan bentuk dua ranperda usul prakasa DPRD tersebut," kata dia.

Rancangan Perda Keterbukaan Informasi Publik diusulkan oleh anggota DPRD yang tergabung dalam komisi I bidang hukum dan pemerintahan dan Ranperda Pembinaan dan Pengelolaan dan Pengawasan zakat diusulkan oleh Komisi V bidang kesejahteraan rakyat.

"Kedua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar dimasukan dalam Propemperda tahun 2021, pengusul telah mengkaji dan telah mempertimbakan semua aspek yang terkait, baik terhadap aspek filosofis, sosiologis maupun yuridis," kata dia.

Secara umum semua fraksi -fraksi mendukung Penepatan Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar maka kedua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar tersebut dapat diterapkan menjadi Prakasa DPRD.

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan prinsipnya kedua Ranperda usul prakasa DPRD Sumbar disetujui menjadi Prakasa DPRD dengan beberapa catatan yang perlu jadi perhatian oleh pengusul.

"Dengan ditetapkannya dua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar menjadi Prakasa DPRD, maka pembahasannya telah dapat dilaksanakan dengan memperhatikan agenda dewan yang di tetapkan dalam badan musyawarah,"kata dia.