PSSI Sumbar tetapkan dua stadion lokasi Semifinal Liga 3

id Liga 3,Sumbar,Padang

PSSI Sumbar tetapkan dua stadion lokasi Semifinal Liga 3

Ketua Panitia Liga 3 Sumbar Yulius Dede (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumatera Barat resmi menetapkan dua lokasi yakni Stadion Haji Agus Salim Kota Padang dan Stadion Gunung Sariak Kabupaten Padang Pariaman sebagai lokasi pelaksanaan babak semifinal Liga 3 Sumbar.

Ketua Panitia Liga 3 Sumbar Yulius Dede di Padang, Senin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan jadwal baru babak semifinal setelah adanya penundaan akibat force majeur.

Ia mengatakan untuk partai semifinal antara Batang Anai juara Grup E menghadapi Runner Up Grup F Gasliko akan digelar di Stadion Haji Agus Salim Kota Padang pada Minggu (5/12).

Sementara babak semifinal antara juara Grup F PSP Padang menghadapi runner up Grup E PSKB Bukittinggi akan digelar di Stadion Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (6/12)

Ia mengatakan untuk babak final antara pemenang semifinal akan dihelat pada tanggal 9 Desember 2021 dengan venue pertandingan belum ditentukan, tapi direncanakan kembali di tempat netral.

"Perubahan jadwal juga dengan venue pertandingan jadi dua tempat karena pertimbangan tempat netral. Pilihannya Stadion H. Agus Salim, Padang dan Stadion Sungai Sariak, Padang Pariaman. Kita ambil pula sesuai regulasi kompetisi," kata dia.

Ia mengatakan Pasal 16 regulasi Liga 3 terkait pembatalan pertandingan itu terdiri dari dua poin yakni pertama apabila karena alasan force majeure dan alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu stadion padam dan lainnya menyebabkan pertandingan tidak bisa dilaksanakan setelah kedatangan klub tamu maka wasit berhak memutuskan Pertandingan tersebut dapat dimainkan atau tidak.

"Kedua, Jika wasit memutuskan pertandingan tidak dapat dilaksanakan maka pertandingan tersebut harus dimainkan di hari berikutnya atau pada tanggal lain yang ditetapkan oleh PSSI. Keputusan tersebut, harus diambil selambat-lambatnya 120 menit sejak keputusan wasit untuk membatalkan Pertandingan setelah sebelumnya berkonsultasi dengan masing-masing Klub. Terhadap keputusan apapun yang ditetapkan sehubungan dengan pembatalan tersebut tidak dapat dilakukan upaya protes ataupun banding," kata dia.

Ia mengatakan kedua stadion sudah pernah digunakan pada babak sebelumnya dan berdasarkan jarak juga dari ke-4 tim semi finalis.

"Saya harap semua pihak dapat memaklumi," kata dia.