Kejari Agam musnahkan barang bukti kejahatan satwa dilindungi

id berita agam,berita sumbar,kejari

Kejari Agam musnahkan barang bukti kejahatan satwa dilindungi

Pemusnahan Barang bukti tindak pidana kejahatan satwa dilindungi dan kejahatan lainnya di Kejaksaan Negeri Agam, Kamis (2/12). (Antarasumbar/Dok KSDA Agam)

Sisik trenggiling merupakan pengungkapan pada 2020 di Agam dan Pasaman Barat. Sedangkan satu set tulang harimau pada 2019 di Pasaman Barat,
Lubukbasung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan satwa dilindungi berupa sisik trengggiling (Manis javanica) dan tulang harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman kantor Kejari Agam di Lubukbasung, Kamis.

Pemusnahan dihadiri oleh Kepala Kejari Agam, Rio Rizal, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kepala Kesbangpol Agam Yunelson, Perwakilan Polres Agam, Perwakilan Polres Bukittinggi, Perwakilan Kodim 0304 Agam dan BKSDA Sumbar melalui Kepala Resor Agam, Ade Putra.

Ade Putra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan tiga kasus di beberapa tempat di Agam dan Pasaman Barat oleh BKSDA bersama jajaran Sat Reskrim Polres di daerah itu.

"Sisik trenggiling merupakan pengungkapan pada 2020 di Agam dan Pasaman Barat. Sedangkan satu set tulang harimau pada 2019 di Pasaman Barat," katanya.

Ia mengatakan, sisik trenggiling yang dimusnahkan itu kasusnya telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 2020 dan vonis oleh Pengadilan Negeri Agam pada 2020.

Sementara barang bukti satu set tulang harimau divonis oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 2019.

"Kasus trenggiling di Agam dengan satu terpidana, treggiling di Pasaman Barat tiga terpidana dan satu set tulang harimau satu terpidana," katanya.

Ia menambahkan, Resor KSDA Agam selama Januari sampai 2 Desember 2021 telah mengamankan dua kasus perdagangan satwa jenis kukang di Bawan, Kecamatan Ampek Nagari dan kasus telah divonis dengan satu terpidana.

Setelah itu pengungkapan perdagangan sisik trenggiling di Lawang Kecamatan Matur dengan tiga tersangka.

"Saat ini kasus sisik treggiling di Lawang sedang proses peyidikan di Polres Agam," katanya

Pada 2020, tambahnya Resor KSDA Agam mengungkap dua kasus perdagangan sisik trenggiling, burung nuri dan beo.

"Untuk penanaganan barang bukti apabila satwa hidup, maka dilakukan rehabilitasi dan dilepaskan kembali ke alam," katanya.

Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana lainnya seperti asusila, narkoba dan lainnya. ***2***