Kejari : Buronan Kasus Gambir tetap Dicari

id Kejari : Buronan Kasus Gambir tetap Dicari

Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Payakumbuh terus mencari ketua Kelompok Tani Tuah Sakato, Akhyar. Akyar menghilang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perluasan lahan gambir di Kecamatan Kapur IX, Limapuluh Kota. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Tri Karyono yang dihubungi wartawan mengatakan, Akhyar sudah buron sejak tahun 2009. "Dia sudah lama menjadi buronan. Pengejaran terus dilakukan. Namun, sampai sekarang yang bersangkutan memang belum berhasil kita tangkap," kata Tri Karyono, Selasa. Dalam kasus dugaan korupsi perluasan lahan gambir, beberapa pelakunya bahkan sudah disidang dan menjalani hukuman penjara. Di antaranya, Asep Ajidin dan mantan Kepala Dinas Perkebunan Limapuluh Kota Afrizal. Akhyar disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus yang menyeret keduanya ke penjara. Tim kejaksaan juga sudah melakukan pengejaran ke daerah Kampar dan Pekanbaru. Berdasarkan Informasi, saat berada di daerah Tanjung, Kampar, Provinsi Riau, jaksa yang melakukan pengejaran sempat bertemu dengan Akhyar. Namun, dia keburu lari ke dalam hutan. Dalam kasus yang merugikan negara Rp1 miliar lebih ini, Akhyar adalah orang pertama yang mengetahui adanya agenda pemerintah pusat dalam perluasan 250 hektar lahan gambir di Limapuluh Kota. Jaksa sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Akhyar ketika kasus masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Masuk ke tingkat penyidikan, Akhyar tak lagi memenuhi panggila jaksa. Sejak itulah dia menghilang hingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perkara yang membuat Akhyar buron, berawal dari adanya alokasi dana perluasan gambir sebesar Rp1,9 miliar dari APBN Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) dan Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian (Ditjen Bun). Kegiatan perluasan kebun gambir di Kenagarian Sialang tahun 2007 dimulai 19 Desember 2007 ini dialokasikan kepada lima kelompok tani (keltan). Kegiatan pertama yakni melakukan tebas tebang. Kegiatan tebas tebang itu menggunakan dana Rp275 juta atau Rp55 juta per keltan. Kegiatan tebas tebang selesai pada bulan Februari 2008, dan seluruh kegiatan dihentikan sampai dengan bulan Mei 2008. Kemudian di bulan yang sama kegiatan dilanjutkan kembali dengan biaya Rp20 juta. Namun dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hanya dilaporkan sebesar Rp91,2 juta, terdapat kelebihan pertanggungjawaban dana dari Realisasi dana yang dipergunakan dilapangan yaitu sebesar Rp71,2 juta untuk setiap kelompok tani. Kemudian untuk kegiatan pembuatan lubang tanaman. Biaya yang timbul untuk pelaksanaan kegiatan tersebut masing- masing keltan adalah Rp50 juta tapi dalam laporan dibuat Rp75 juta, sehingga terdapat kelebihan pertanggungjawaban sebesar Rp25 juta per keltan atau sebesar Rp125 juta untuk 250 hektare lahan gambir. Akhirnya Negara rugi sebesar Rp973.750.000. Kajari Payakumbuh berharap, peran serta masyarakat dalam menangkap Akhyar. Masyarakat diharapkan mau memberikan informasi keberadaannya. (non)