Berhasil selamatkan kerugian negara Rp5,3 miliar lebih, Pemkab Pasbar berikan penghargaan ke Kejari

id Bupati Pasaman Barat Hamsuardi,sumbar,kejari pasbar

Berhasil selamatkan kerugian negara Rp5,3 miliar lebih, Pemkab Pasbar berikan penghargaan ke Kejari

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana beserta jajaran yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara atas kelebihan pembayaran terhadap dua kegiatan fisik di daerah itu senilai Rp5,3 miliar lebih, Kamis. (Antara/Altas Maulana)

Simpang Empat, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri yang telah mampu menyelamatkan kerugian negara atas kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa senilai Rp5,3 miliar lebih.

"Kita mengapreasiasi kinerja pihak kejaksaan yang telah mampu memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara atas kelebihan pembayaran kepada penyedia atau rekanan," kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Kamis.

Menurutnya kelebihan pembayaran itu terjadi pada dua kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Bunga Tanjung -Teluk Tapang dan kegiatan peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping pada tahun 2016 lalu.

"Kelebihan pembayaran itu maka ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan penagihan dan berhasil," katanya.

Ia berharap kedepannya kerja sama dan sinergisitas ini dapat terus berjalan dan akan terus ditingkatkan karena masih banyak persoalan terkait kegiatan terutama masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ia menekankan agar lebih hati-hati dan mempelajari aturan dan regulasi yang ada terkait berbagai kegiatan yang dilaksanakan.

"Jangan ada lagi salah bayar. Misalnya bobot pekerjaa 60 persen dibayar 70 persen. Lakukan pengawasan dan reviu sehingga pembayaran sesuai dengan bobot pekerjaan," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arief Zein mengatakan dua pekerjaaan fisik itu berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pasaman Barat.

Kedua pekerjaan itu katanya adalah pekerjaan peningkatan jalan Bunga Tanjung -Teluk Tapang senilai Rp39.680.144.000 yang dilaksanakan oleh PT. Mega Duta Konstruksi berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak dengan Nomor : 602/10/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 14 April 2016.

Kemudian, pekerjaan peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping senilai Rp15.005.163.000 yang dilaksanakan oleh PT. Bukit Nusa Indah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak dengan Nomor: 602/12/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 19 April 2016.

"Terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp5.302.592.735. Uang itu berhasil kita selamatkan dan kembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," katanya.

Menurutnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan dan tidak selesai sehingga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan pemutusan kontrak.

Terhadap dua proyek itu, katanya yang saat ini mangkrak selalu menjadi temuan BPK selama empat tahun mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dan belum ada titik temu.

Atas permasalahan tersebut Pemkab Pasaman Barat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Pemkab Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK).

Berdasarkan SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengundang pihak terkait pada bulan September 2021 dimana dalam proses negosiasi diperoleh hasil pihak penyedia telah menerima bobot realisasi akhir pekerjaan.

Kedua penyedia bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka tersebut melalui pihak penjamin yakni PT Asuransi Mega Pratama.

"Dari upaya non litigasi yang kita lakukan, maka pihak penjamin telah membayarkan kelebihan jaminan uang muka itu dengan telah ditransfer melalui rekening kas daerah sebesar Rp5.302.592.735," sebutnya.

Dengan demikian, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah berhasil melaksanakan pemberian bantuan hukum non litigasi kepada Bupati Pasaman Barat melalui proses negosiasi dengan pihak terkait dalam permasalahan kelebihan pembayaran uang muka atas pekerjaan tersebut.

Selain piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, piagam juga diberikan kepada Kasi Datun, Jaksa Pengacara Negara, Mega dan kepada Jaksa Pengacara Negara. (*)