DPRD Pariaman tetapkan APBD 2022 sebesar Rp647,2 miliar

id Rapat Paripurna APBD 2022 Kota Pariaman,berita pariaman,berita sumbar

DPRD Pariaman tetapkan APBD 2022 sebesar Rp647,2 miliar

Suasana Rapat Paripurna APBD 2022 Kota Pariaman di Kantor DPRD setempat pada Selasa (23/11).  (Antara/HO Diskominfo Pariaman)

Pariaman, (ANTARA) - DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp647,2 miliar yang diputuskan pada sidang paripurna, Selasa (23/11).

"Saya bersyukur pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Pariaman Tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Rabu.

Ia memerintahkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah Kota Pariaman untuk segera mempersiapkan persyaratan untuk pelaksanaan kegiatan, terutama yang bersifat pelelangan atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Hal sama juga berlaku untuk kegiatan yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus agar tidak ada lagi keterlambatan pengurusan dan pelaksanaan kegiatan.

Tujuannya, agar kegiatan-kegiatan dapat segera dilaksanakan guna menggerakkan ekonomi masyarakat khususnya di Kota Pariaman.

Ia menyampaikan pihaknya membutuhkan dukungan dari DPRD Kota Pariaman agar bisa melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pihaknya juga meminta dukungan warga Kota Pariaman agar pembangunan infrastruktur dan program peningkatan ekonomi masyarakat dapat berjalan baik.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman mengusulkan APBD 2022 kepada DPRD sebesar Rp614,9 miliar.

"Yang diusulkan ini telah mengakomodir anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan belanja penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar.

Ia menyebutkan besaran yang dialokasikan untuk pendidikan 21,75 persen atau Rp142,2 miliar, untuk kesehatan 13,40 persen atau Rp87,6 miliar, dan untuk penguatan APIP sebesar 1,49 persen atau Rp9,7 miliar.

Untuk pendapatan asli daerah, lanjutnya pihaknya mengusulkan sebesar Rp48,9 miliar dengan rincian pajak daerah (PAD) Rp10,9 miliar, retribusi daerah Rp18,4 miliar, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp6,9 miliar, dan lain-lain PAD yang sah senilai Rp12,5 miliar. (*)