Delapan Ranperda diusulkan Pemkot Pariaman untuk disahkan jadi Perda di 2021

id berita pariaman,berita sumbar,ranperda

Delapan Ranperda diusulkan Pemkot Pariaman untuk disahkan jadi Perda di 2021

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Pariaman, Sumbar, Indra Syamsu. (Antarasumbar/Aadiaat M. S. )

Sembilan dari 20 Ranperda yang diusulkan dibahas di DPRD Pariaman dan delapan telah disahkan melalui sidang,
Pariaman (ANTARA) - Sebanyak delapan dari 20 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat kepada DPRD setempat untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) sepanjang 2021.

"Delapan dari 20 Ranperda yang diusulkan dibahas di DPRD Pariaman dan telah disahkan melalui sidang," kata Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Pariaman, Indra Syamsu di Pariaman, Selasa.

Adapun delapan Ranperda yang dibahas tersebut yaitu Ranperda Tentang RTRW Kota Pariaman 2021-2041, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun 2021, dan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun 2021.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun 2020, Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pasar, dan Ranperda Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 Tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Untuk Ranperda RTRW tinggal pandangan fraksi di DPRD Pariaman namun karena rancangan tersebut belum disahkan maka sejumlah Ranperda lainnya yang diusulkan belum bisa dibahas.

Adapun Ranperda yang terkendala pembahasannya karena Ranperda RTRW yaitu di antaranya pembangunan industri Kota Pariaman tahun 2018-2038 dan rencana induk kepariwisataan .

"Banyak Ranperda yang berpengaruh karena Ranperda RTRW," katanya.

Namun menurutnya dalam waktu dekat Perda RTRW tahun 2021-2041 akan disahkan di DPRD setempat.

Selain karena Ranperda RTRW, lanjutnya penyebab lainnya Ranperda belum bisa dibahas yaitu karena tidak adanya anggaran yakni Ranperda penanggulangan bencana.