Padang, (ANTARA) - Subdit I Indagsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat mengungkap penjualan minuman keras tanpa izin di dua lokasi di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Sabtu mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menangkap dua pelaku yakni MP (46) dan SR (44).
Ia mengatakan MP ini merupakan ketua Rukun Tetangga di daerah itu sementara SR merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 serta menjalani vonis enam bulan pidana kurungan.
Ia mengatakan lokasi pertama berada di Komplek Monang, Kecamatan Koto Tangah, dan lokasi pengungkapan kedua di jalan Adinegoro, Koto Tangah Kota Padang.
Dalam penggerebekan tersebut, pada lokasi pertama petugas mengamankan barang bukti 80 botol minuman keras sedangkan pada lokasi kedua sebanyak 311 botol berbagai macam merek.
"Jenis alkohol golongan B dan golongan C, seperti Mc Donald, Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lainnya," jelasnya.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana kurungan empat tahun ," kata dia.
Berita Terkait
DPC Demokrat Pasaman Resmi Buka Penjaringan Kepala Daerah
Jumat, 19 April 2024 9:05 Wib
Gubernur Mahyeldi Tegaskan Penyempurnaan Nama Masjid Raya sebagai Wujud Penghargaan atas Jasa Besar Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Jumat, 19 April 2024 6:24 Wib
Buka Musrenbang Terintegrasi, Gubernur Mahyeldi Jabarkan Delapan Langkah Utama Mewujudkan Mimpi Besar Sumbar 2045
Jumat, 19 April 2024 6:21 Wib
Pemprov Sumbar validasi data tanaman pertanian tertimbun longsor TPA
Kamis, 18 April 2024 18:16 Wib
Pemerintah salurkan 388 ton beras untuk tangani dampak banjir
Kamis, 18 April 2024 17:00 Wib
Pemkab Agam anggarkan Rp2,2 miliar rehab 106 rumah
Kamis, 18 April 2024 16:23 Wib
BI Sumbar: Penguatan dolar juga beri dampak positif terhadap ekonomi
Kamis, 18 April 2024 15:57 Wib
Pemkab Agam raih penghargaan pembangunan daerah tingkat Sumbar
Kamis, 18 April 2024 15:52 Wib