Polda Sumbar ungkap penjualan minuman keras tanpa izin edar

id Polda Sumbar,Padang,Miras

Polda Sumbar ungkap penjualan minuman keras tanpa izin edar

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. ANTARA/ HO Polda Sumbar.

Padang, (ANTARA) - Subdit I Indagsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat mengungkap penjualan minuman keras tanpa izin di dua lokasi di Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Sabtu mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menangkap dua pelaku yakni MP (46) dan SR (44).

Ia mengatakan MP ini merupakan ketua Rukun Tetangga di daerah itu sementara SR merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 serta menjalani vonis enam bulan pidana kurungan.

Ia mengatakan lokasi pertama berada di Komplek Monang, Kecamatan Koto Tangah, dan lokasi pengungkapan kedua di jalan Adinegoro, Koto Tangah Kota Padang.

Dalam penggerebekan tersebut, pada lokasi pertama petugas mengamankan barang bukti 80 botol minuman keras sedangkan pada lokasi kedua sebanyak 311 botol berbagai macam merek.

"Jenis alkohol golongan B dan golongan C, seperti Mc Donald, Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lainnya," jelasnya.

Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana kurungan empat tahun ," kata dia.