Nelayan bejat cabuli perempuan di bawah umur, polisi kembangkan ada tidak korban lain

id kasus pencabulan,polresta padang

Nelayan bejat cabuli perempuan di bawah umur, polisi kembangkan ada tidak korban lain

Pelaku MST usai ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang, Jumat (19/11) malam. (ANTARA/FathulAbdi)

Padang   (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang nelayan MST (60) atas kasus dugaan cabul terhadap perempuan di bawah umur.

Pelaku ditangkap oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Padang, di kawasan Kecamatan Padang Selatan pada Jumat (19/11) malam.

"Kami terima laporan dari pihak korban pada Jumat sore, kemudian dilakukan penangkapan pelaku pada malam hari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu pagi.

Baca juga: Ini modus EM, oknum guru mengaji yang diduga sodomi anak

Usai ditangkap, pelaku MST yang berusia 60 tahun langsung dibawa ke kantor Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan secara hukum.

"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan, untuk mencari tahu apakah ada korban lain," katanya.

Kasus yang menjerat "gaek" tersebut terjadi di Kecamatan Padang Selatan, dia melakukan pelecehan dengan memegang serta menjamah tubuh korban yang masih berusia 11 tahun.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa aksi bejat tersebut sudah dilakukan sejak Juni hingga Oktober 2021, untuk menutupi perbuatannya pelaku memberi sejumlah uang kepada korban agar tidak bercerita ke orang lain.

Baca juga: Polresta Padang ungkap pemerkosa adik-kakak jadi tujuh orang

Kasus itu menambah deretan kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di Padang, karena beberapa hari sebelumnya Polresta Padang juga baru saja mengungkap kasus pemerkosaan terhadap adik-kakak berjenis kelamin perempuan.

Pelakunya adalah anggota keluarga serta kerabat dekat korban, yakni kakek, kakak, kakak sepupu, dan tetangga korban.

Sementara di malam yang sama polisi juga menangkap seorang guru ngaji berinisial E (59) atas kasus dugaan sodomi terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Sempat melawan untuk kabur, spesialis jambret ditangkap Tim Klewang setelah ditembak kakinya