Permudah layanan, Disnaker Pasbar sosialisasikan sistem informasi ketenakerjaan

id berita pasaman barat,berita sumbar,kerja

Permudah layanan, Disnaker Pasbar sosialisasikan sistem informasi ketenakerjaan

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen saat menyosialisasikan layanan Sistem informasi Ketanakerjaan (Sisnaker) kepada camat dan walinagari se-Pasaman Barat untuk mempermudah layanan ketenagakerjaan. (Antarasumbar/Altas Maulana)

Sisnaker mencakup 12 layanan teknis ketenagakerjaan dan empat layanan pendukung
Simpang Empat (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat terus menyosialisasikan Sistem informasi Ketanakerjaan (Sisnaker) kepada masyatakat agar bisa mendapatkan pelayanan baik dalam rangka mengakses seluruh layanan yang ada di Kementerian Tenaga Kerja.

"Sisnaker mencakup 12 layanan teknis ketenagakerjaan dan empat layanan pendukung. Seluruh layanan tersebut terintegrasi dalam satu domain website Kemnaker, www.kemnaker.go.id," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat, Armen di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan Sisnaker adalah sebuah platform berbasis online untuk menyikapi tuntutan perubahan dunia yang mengarah pada otomasi dan digitalisasi.

Selain berimplikasi pada efektifitas dan efisiensi pelayanan yang ada, Sisnaker juga akan meningkatkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional.

"Dengan Sianaker masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi tentang ketenagakerjaan yang ada," katanya.

Ia menjelaskan adapun 12 layanan teknis ketenagakerjaan tersebut adalah layanan pelatihan kerja, layanan pemagangan, layanan penggunaan tenaga kerja asing dan layanan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Kemudian layanan kelembagaan, sertifikasi, karirhub, standardisasi kompetensi kerja nasional Indonesia, produktivitas, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PP dan PKB), izin K3 dan SMK3, serta layanan bantuan.

Sedangkan empat layanan pendukung lainnya adalah aplikasi pengadaan, berita, data informasi, dan regulasi ketenagakerjaan.

"Jika masyarakat membuka website itu maka layanan yang ada bisa diakses dengan cepat dan mudah," ujarnya.

Ia mencontohkan bagi pencari untuk mengurus kartu AK1 (kartu pencari kerja) tidak perlu lagi datang ke kantor Disnaker cukup di rumah saja masyarakat sudah mendapatkannya.

Pihaknya saaat ini terus menyosialisasikan ke camat dan walinagari atau kepala desa agar disampaikan kemasyarakat dalam rangka mempercepat layananan ketenagakerjaan.***3***