Disdik : Sekolah dibolehkan belajar tatap muka kalau penuhi syarat vaksin

id berita solok selatan,berita sumbar,vaksin

Disdik : Sekolah dibolehkan belajar tatap muka kalau penuhi syarat vaksin

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Solok Selatan Irwandi Osmaidi. (Antarasumbar/Erik Ifansya Akbar)

Minimal pelajar dan orang tuanya sudah divaksin sebanyak 70 persen sehingga ada kekebalan kelompok setelah itu silakan lakukan belajar tatap muka penuh,
Padang Aro (ANTARA) - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Solok Selatan, Irwandi Osmaidi mengatakan sekolah dibolehkan belajar tatap muka penuh kalau sudah penuhi syarat vaksinasi yaitu seluruh siswa serta orang tua dari pelajar sudah divaksin.

"Minimal pelajar dan orang tuanya sudah divaksin sebanyak 70 persen sehingga ada kekebalan kelompok setelah itu silakan lakukan belajar tatap muka penuh," katanya di Padang Aro, Rabu.

Dia mengatakan, saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap vaksinasi terhadap pelajar yang berusia diatas 12 tahun beserta wali murid.

Pihaknya menargetkan pada awal 2022 semua pelajar diatas 12 tahun serta wali murid sudah di vaksin sehingga belajar tatap muka penuh bisa dilaksanakan di seluruh sekolah.

"Kami penuhi dulu standarnya terkait vaksinasi setelah tercapai baru dilakukan tatap muka penuh," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan juha sudah menerbitkan instruksi Bupati Nomor:421/239/DPKO/Sekretariat-2021 tentang pembelajaran tatap muka penuh.

Instruksi Bupati tersebit berisikan peserta didik yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka penuh adalah peserta didik dengan syarat telah memiliki surat izin dari orang tua dan menyatakan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan.

Selanjutnya memiliki bukti vaksinasi COVID-19 peserta didik yang berusta 12 tahun keatas, kedus orang tua dan seluruh anggota keluarga yang wajib vaksin yang ada pada kartu keluarga.

Seterusnya semua dokumen diatas dibawa dan dikumpulkan pada hari pertama pembelajaran tatap muka penuh di sekolah.

Sedangkan bagi peserta didik yang berusia diatas 12 Tahun yang belim vaksin atau ada anggota keluarga yang belum divaksin dikarenakan alasan tertentu, tetap melaksanakan PBM secara daring di rumah.