Lubuk Sikaping, (ANTARA) - Petugas BKSDA Sumatera Barat melepaskan dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) ke kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman, setelah hasil observasi dipastikan kondisi satwa sehat, tidak terdapat luka, cacat dan masih memiliki sifat liar.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat, Ade Putra, melalui pesan tertulis yang diterima di Lubuk Sikaping, Sabtu mengatakan sebelumnya pada 5 November 2021 Balai KSDA Sumatera Barat melalui Resor Agam menerima penyerahan dua ekor satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) yang merupakan induk dan anak dari Ronaldy dan Soni Eka Putra, warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan kecamatan Lubuk Basung, Agam .
Satwa dilindungi itu ditemukan oleh mereka malam pukul 02.00 WIB saat melintas di jalan raya. Takut satwa itu akan terlindas kendaraan yang melintas, maka warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa ke rumah.
"Selanjutnya temuan satwa itu dilaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam yang meneruskannya kepada BKSDA," katanya.
Hasil observasi petugas BKSDA, satwa dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka ataupun cacat dan masih mempunyai sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.
Sebelumnya satwa direncanakan dua ekor Trenggiling ini akan dilepaskan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, namun mengingat keseimbangan sebaran populasi, maka satwa akhirnya dilepaskan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang kabupaten Pasaman.
Ia menjelaskan trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.
Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
Ia menegaskan sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Berita Terkait
Wujudkan pemerintahan informatif, Nagari Malampah Barat Raih Penghargaan Nasional
Sabtu, 30 November 2024 8:33 Wib
Pemkab Pasaman Barat raih penghargaan kabupaten pemanfaatan data
Sabtu, 30 November 2024 8:27 Wib
Pemkab Pasaman Barat raih penghargaan kabupaten pemanfaatan data
Jumat, 29 November 2024 21:32 Wib
Bawaslu: Pelaksanaan Pilkada Pasaman Barat berjalan kondusif
Jumat, 29 November 2024 19:14 Wib
Pemkab Pasaman Barat siapkan Rp69 miliar penanganan stunting pada 2025
Jumat, 29 November 2024 15:51 Wib
Pemkab Pasaman Barat raih penghargaan kabupaten pemanfaatan data
Jumat, 29 November 2024 15:49 Wib
KPU Pasaman Barat rekap suara di kecamatan pada Jumat
Kamis, 28 November 2024 18:45 Wib
BPBD Pasaman Barat pasang sirine peringatan tsunami di Mandiangin
Kamis, 28 November 2024 18:43 Wib