Kejari Pasbar Hentikan Perkara Tindak Pidana Pencurian Secara Restorative Justice

id Restoratif justice

Kejari Pasbar Hentikan Perkara Tindak Pidana Pencurian Secara Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana umum pencurian satu unit Handphone merek Vivo Seharga Rp2.020.000 yang dilakukan oleh tersangka Ardiansyah, Jumat (29/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Staf Intel Indra Syaputra mengatakan penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan Restorative Justice.

Menurutmya pemidanaan adalah upaya akhir untuk pelaku tindak pidana sesuai dengan asas ultimum remedium

Oleh karena itu, katanya restoratif justise muncul yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan melibatkan korban dan pelaku tindak pidana untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak

Kegiatan penghentian perkara tersebut di pimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana kemudian di hadiri Kasipidum, Penuntut Umum, Wali Nagari terkait, tersangka dan korban.

Ia menyebutkan penghentian perkara tersebut berdasarkan arahan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

Ia menjelaskan penghentian penuntutan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka Ardiansyah telah memenuhi syarat yang tertuang Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 sehingga perkara tersebut layak untuk dilakukan penghentian penuntutan secara pendekatan Restorative Justice.

Ia melanjutkan perbuatan tersangka melanggar pasal 362 KUHP, kerugian yang dialami korban Rp 2.020.000 adanya perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman akibat perbuatan tersangka di penjara maksimal 5 tahun dan tersangka merupakan tunakarya.

"Atas dasar tersebut, menurut hemat kami syarat -syarat pemberhentian perkara tindak pidana umum pencurian secara restoratif justice terhadap tersangka Ardiansyah telah terpenuhi sesuai yang tertuang dalam Perja No 15 tahun 2020," ujar Indra mengahiri.*