Imigrasi Agam lakukan itu, untuk tingkatkan layanan kepada masyarakat

id berita padang,berita sumbar,imigrasi

Imigrasi Agam lakukan itu, untuk tingkatkan layanan kepada masyarakat

Loket pelayanan pembuatan paspor di Kanim Kelas II non TPI Agam, pada Rabu (27/10). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Pelayanan mulai dari pembuatan paspor dan perizinan di sini seluruhnya telah menerapkan sistem digitalisasi,
Padang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mengubah total wajah pelayanan publik dengan sistem digital demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Pelayanan mulai dari pembuatan paspor dan perizinan di sini seluruhnya telah menerapkan sistem digitalisasi. Termasuk untuk kepentingan pembayaran," kata Kepala Kantor Imigrasi TPI, Qriz Pratama di Lubuk Basung, Rabu.

Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan dari tim Kanwil Kemenkumham Sumbar yang melaksanakan tur pelayanan publik ke sejumlah Lapas dan Kantor Imigrasi.

Ia menceritakan untuk pembuatan paspor mulai dari pendaftaran dan pengambilan antrean sudah menggunakan aplikasi berbasis digital yakni aplikasi Layanan Paspor Online milik Direktorat Jenderal Keimigrasian.

Saat pengambilan foto dan wawancara pun, lanjutnya dilakukan secara profesional lewat loket-loket yang dibentuk oleh Imigrasi Agam. Sarana dan prasarana yang ada sudah ditunjang teknologi dan informasi.

Ia mengatakan hingga proses pembayaran pun pengurus paspor bisa melakukannya sendiri via bank yang ada di lingkungan kantor Imigrasi. Warga bisa mengambil paspor paling lama tiga hari sejak pembayaran.

"Jadi digitalisasi ini kami maksimalkan untuk menghilangkan transaksional di lingkup pelayanan publik, muaranya adalah menutup celah terjadinya pungutan-pungutan liar," katanya.

Selain untuk pembuatan paspor, Kanim Agam juga memiliki aplikasi digital tersendiri bernama "Early warning System" untuk pemberitahuan masa izin tinggal terhadap Warga Negara Asing.

"Bagi WNA yang ada di wilayah hukum Kanim Agam kemudian masa izin tinggalnya hampir habis, akan terbaca oleh sistem dan langsung diberi peringatan secara digital agar mengurus perpanjangan izin," jelasnya.

Sebagai jajaran instansi pengayoman, Kanim Agam juga menghadirkan pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak-anak dengan alur pengurusan lebih mudah dibandingkan umum.

Rata-rata pembuatan paspor di Agam per hari bisa mencapai 200 dokumen, namun di tengah pandemi COVID-19 merosot tajam hingga lima dokumen per hari.

"Saat ini ada perkiraan bahwa Umrah akan dibuka kembali maka ini jadi kabar baik, karena kebanyakan pengurusan paspor di Kanim Agam untuk kepentingan Umrah atau haji," jelasnya.

Kanim Agam yang juga membawahi Unit Kerja Keimigrasian bertempat di Pasaman untuk melayani pembuatan paspor, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Payakumbuh.

Qriz menyatakan bahwa instansinya yang telah lulus penilaian internal untuk meriah predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) akan terus menghadirkan inovasi pelayanan kepada masyarakat.

Pada bagian lain, tur layanan publik dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Imigrasi Syamsul Efendi Sitorus, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ali Syeh Bana, dan lainnya.