Langkah alternatif disiapkan Pemkot Bukittinggi tutupi defisit APBD 2022 Rp183 Miliar

id berita bukittinggi,berita sumbar,defisit

Langkah alternatif disiapkan Pemkot Bukittinggi tutupi defisit APBD 2022 Rp183 Miliar

Penandatangan Nota Kesepakatan antara Wali Kota dan DPRD Bukittinggi. (Antarasumbar/Al Fatah)

Kondisi defisit tersebut akan kita seimbangkan dengan alternatif kemungkinan penambahan pendapatan melalui kajian potensi penambahan pendapatan daerah,
Bukittinggi (ANTARA) - Walikota dan DPRD Bukittinggi sepakati KUA-PPAS kota itu tahun 2022, dengan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp587 miliar, belanja daerah sebesar Rp857 miliar, sementara pembiayaan daerah sebesar Rp100 miliar.

Dari komposisi tersebut, rancangan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 diperkirakan mengalami defisit sekitar Rp183 miliar.

"Kondisi defisit tersebut akan kita seimbangkan dengan alternatif kemungkinan penambahan pendapatan melalui kajian potensi penambahan pendapatan daerah," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar di Bukittinggi, Selasa.

Menurutnya, penambahan itu bisa berasal dari sisi Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah, atau akan dilakukan rasionalisasi kegiatan pada SKPD berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas.

Erman Safar dan DPRD Bukittinggi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa.

Erman menyebutkan, penyusunan KUA Tahun 2022 merupakan salah satu instrumen untuk menyinkronkan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

"Penyusunan KUA tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.

Hasil kesepakatan KUA dan PPAS ini dijadikan sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun 2022, yang juga akan diajukan oleh Walikota kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Hal-hal penting yang disepakati antara Walikota dengan DPRD dalam KUA Tahun 2022 meliputi kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Sementara Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan langkah awal dari penyusunan APBD adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah, berupa Kebijakan Umum Anggaran (KUS) dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Hasil pembahasan tersebut telah disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal dan hari ini kita lakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, KUA PPAS ini tentunya menjadi landasan bagi lembaga eksekutif dan legislatif dalam menyusun APBD tahum 2022,” jelas Beny.