Mereka ditangkap polisi di Agam, karena diduga curi ikan KJA di Danau Maninjau

id berita agam,berita sumbar,curi

Mereka ditangkap polisi di Agam, karena diduga curi ikan KJA di Danau Maninjau

Dua tersangka sedang melihatkan barang curiannya, Senin (25/10. (Antarasumbar/Dok Humas Polres Agam)

Tersangka telah kita amankan beserta barang bukti untuk proses selanjutnya,
Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua pemuda diduga mencuri ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Maninjau Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Senin (25/10).

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin dan Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Senin, mengatakan kedua tersangka dengan inisial ED (31) dan RS (30) keduanya warga Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya.

"Tersangka telah kita amankan beserta barang bukti untuk proses selanjutnya," katanya

Ia mengatakan, kedua tersangka mencuri ikan nila di keramba jaring apung milik Yuheri (53), mengakibatkan pelapor mengalami kerugian Rp16 juta.

Kejadian itu berawal saat pelapor pergi ke karamba jaring apung untuk membuang ikan yang sudah mati pada pukul 05.30 WIB.

Saat itu, tambahnya pelapor melihat jaring ikan yang berukuran 5X10 meter yang berisi ikan nila sekitar satu ton telah hilang.

Korban pergi ke rumah orang tuanya atas nama Nurnis dan Nurnis menelpon saksi atas nama Asrul. Saksi mengatakan bahwa ia mendengar suara mesin kapal sekitar 05.30 WIB.

Pada pukul 07.15 WIB, pelapor lansung pergi ke tengah danau dengan menggunakan boat untuk mencari siapa yang telah mencuri ikannya.

Ketikan itu, ia melihat orang yang sedang mempacking ikan akan tetapi orang yang dicurigai tersebut lari dan masuk ke dalam rumah Martin.

Pelapor menyuruh saksi atas nama Amrizal untuk masuk ke dalam rumah Martin dan menemukan terlapor.

"Amrizal bertanya kepada terlapor bahwa siapa yang telah mencuri ikan dan mereka mengakui bahwa ikan yang telah di packingnya adalah milik Yuhendri," katanya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.***2***