Lapas Lubukbasung beri penyuluhan hukum bagi warga binaan

id lapas lubukbasung

Lapas Lubukbasung beri penyuluhan hukum bagi warga binaan

Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto sedang memberikan sambutan saat sosialisasi hukum ke warga binaan pemasyarakatan, Kamis (21/10). (ANTARA/Yusrizal)

Lubuk Basung, (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengadakan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di Masjid At Taubah pada Kamis, dalam memberikan pemahaman hukum agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Kamis, mengatakan penyuluhan hukum itu diberikan Kantor Hukum Fiat Justitia Perwakilan Agam.

Ia mengatakan, penyuluhan hukum itu diberikan dalam menindaklanjuti MoU atau kerja sama antara Lapas Kelas IIB Lubukbasung dengan Kantor Hukum Fiat Justitia Perwakilan Agam.

Penyuluhan itu dalam rangka agar warga binaan pemasyarakatan paham dengan aturan hukum, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan atau masuk kembali ke dalam Lapas.

"Informasi yang diberkan narasumber sangat penting dan apabila sudah tau maka tidak melangar hukum lagi," katanya.

Selama ini, mereka masih buta dengan hukum dan selama persidangan, mereka hanya menerima.

"Apabila diserahkan dengan lembaga bantuan hukum, maka mereka bisa terbantu," katanya.

Kedepan, tambahnya, warga binaan pemasyarakatan bisa menghubungi lembaga bantuan hukum ini untuk konsultasi masalah hukum dan pelayanan itu tidak dipungut biaya.

Sementara itu, Narasumber Ihda Riska Matondang menambahkan warga binaan tidak mendekati, tidak mau diiming-imingi, membatasi pergaulan dan lainnya agar terhindar dari pelanggaran hukum atau penyalahgunaan narkotika.

"Ini salah satu langkah untuk menghindari dari perbuatan yang bisa mepanggar hukum," katanya. (*)