Menyelesaikan sengketa Pemilu melalui Rakor, kiat Bawaslu Agam

id berita agam,berita sumbar,sengketa

Menyelesaikan sengketa Pemilu melalui Rakor, kiat Bawaslu Agam

Kondisi rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemilu di aula Bawaslu Agam, Kamis (21/10). (Antarasumbar/Dok-Bawaslu Agam)

Kita mengundang pengurus partai politik di daerah itu,
Lubuk Basung (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Agam Sumatera Barat mengadakan rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian sengketa proses pemilihan umum dengan partai politik di ruang rapat kantor itu di Lubuk Basung, Kamis.

Ketua Bawaslu Agam mengatakan kegiatan ini sengaja dilaksanakan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2024.

"Kita mengundang pengurus partai politik di daerah itu," katanya.

Ia mengatakan, Rakor ini sangat penting guna meningkatkan pemahaman jajaran dan stakeholder terkait proses penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu.

Tidak hanya terkait pelaksanaan saja, tetapi juga terkait cara dan syarat pengajuan permohonan hingga menghasilkan putusan.

“Kita mempunyai pengalaman menyelesaikan delapan permohonan sengketa proses yang diajukan oleh partai politik atas keputusan KPU Agam terkait pencalonan pada Pemilu 2019 dan 11 permohonan pada Pemilu 2014," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen menambahkan menyelesaikan sengketa itu mulai dari proses antara peserta dengan penyelenggara dan antara peserta dengan peserta dalam pelaksanaan tahapan pemilu atau pemilihan.

"Untuk sengketa hasil akan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, objek sengketa antara peserta dengan KPU yang dapat diajukan oleh peserta Pemilu kepada Bawaslu terkait keputusan atau SK KPU.

Namun tidak semua keputusan KPU dapat disengketakan dan ada beberapa pengecualian diantaranya, keputusan KPU terkait tindaklanjut penanganan pelanggaran.

Bawaslu terus melakukan inovasi dalam melayani semua pihak yang membutuhkan pelayanan Bawaslu, termasuk dalam penyelesaian sengketa proses.

"Pengajuan permohonan sengketa proses tidak hanya dapat diajukan langsung ke kantor Bawaslu, tetapi juga dapat diajukan dengan fasilitas teknologi melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)," katanya.

Narasumber, Otong Rosadi mengapresiasi agenda yang dilakukan Bawaslu Agam dalam memberikan pencerahan terkait penyelesaian sengketa proses dengan menghadirkan peserta Pemilu yang pernah mengajukan sengketa ke Bawaslu Agam.

"Saya mengapresiasi Bawaslu yang telah melakukan kegiatan ini," katanya yang juga Rektor Universitas Eka Sakti Padabg. ***2***