Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bersama tujuh orang lainnya terkait dengan kasus dugaan suap perizinan perkebunan.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar delapan orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan bahwa tim KPK saat ini masih memeriksa para pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Informasi yang kami peroleh terkait dengan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan," ucap Ali.
Perkembangan mengenai hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, kata dia, akan diinformasikan lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tim KPK saat ini masih berada di lapangan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti.
"KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan," ucap Firli.
Sesuai dengan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Berita Terkait
PDIP Sumbar apresiasi Menteri PUPR setujui rekomendasi pembangunan ruas tol Kuansing-Dharmasraya
Sabtu, 18 Desember 2021 18:19 Wib
KPK perpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra
Senin, 8 November 2021 14:00 Wib
KPK kumpulkan bukti terkait OTT di Kuansing Riau
Selasa, 19 Oktober 2021 9:20 Wib
Wabup Kuansing Kunjungi PT Semen Padang
Sabtu, 4 September 2021 13:37 Wib
Gubernur Sumbar tinjau posko gugus tugas di perbatasan Sijunjung-Kuansing
Minggu, 5 April 2020 19:41 Wib
Enam penumpang tewas usai bus PO PMTOH alami kecelakaan tunggal
Rabu, 9 Oktober 2019 17:20 Wib
Virus jembrana merebak di Kuansing, sapi mati mendadak
Senin, 1 Juli 2019 15:36 Wib
Ke Pesisir Selatan, Bupati Kuansing tiru pengembangan pariwisata
Jumat, 28 Juni 2019 18:11 Wib