Menyimak pencerahan Ketua MK RI terkait Konstitusi pada civitas akademika UNP

id berita padang,berita sumbar,mk

Menyimak pencerahan Ketua MK RI terkait Konstitusi pada civitas akademika UNP

Rektor UNP menyerahkan kenang-kenangan kepada Ketua MK RI dalam kegiatan Silahturahmi Konstitusi di UNP, Jumat. (Antarasumbar/Mutiara Ramadhani)

Tugas MK dalam pasal 24 ayat 1, UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,
Padang (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Dr Anwar Usman melakukan Silaturahmi Konstitusi untuk beri pencerahan pada civitas akademika Universitas Negeri Padang (UNP) terkait Konstitusi di Padang, Jumat.

Dalam silahturahmi tersebut, Anwar menjelaskan tentang hukum serta memaparkan beberapa tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan UUD 1945.

"Tugas MK dalam pasal 24 ayat 1, UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," ucapnya.

Sehingga berdasarkan pasal tersebut, ia menerangkan bahwasannya tugas MK tidak hanya menegakkan hukum namun juga menegakkan keadilan.

Ia mengatakan menegakkan hukum belum tentu menegakkan keadilan, akan tetapi menegakkan keadilan bisa saja menyimpangi hukum.

Menurut dia, makna pengadilan mengadili sama dengan MK yakni selalu memulai kalimat putusan 'Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa' yang berarti tanggung jawabnya langsung kepada Allah.

Ia mengatakan keadilan itu berlaku secara universal, oleh karena itu, lanjutnya salah satu tokoh di India mengatakan pengadilan paling tinggi adalah pengadilan hati nurani yang berarti keadilan hanya bisa lahir dari hati nurani yang bersih.

Ia mengemukakan ketika seorang hakim manapun menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan hati nurani sama dengan menghukum hati nurani sendiri, ketika dia menghukum tidak sesuai dengan prinsip kebenaran maka dosa akan terus mengalir.

Kemudian, tugas dan fungsi MK dapat dilihat dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1995 yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

"Ini berarti kalau MK sudah jatuhkan putusan tidak bisa diganggu gugat dan tidak ada lagi upaya hukum, tetapi jika peradilan yang lain masih bisa di ajukan banding," ucapnya.

Ia mengatakan, kewenangan MK yang utama adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sehingga apabila ada sebuah kalimat atau satu kata dari UU yang merugikan hak konstitusional warga negara bisa diajukan pembatalan pada MK.

MK juga berwenang memutus sengketa hasil pemilihan umum termasuk Pilkada, Pilgub, Bupati/Wako, Pilpres dan Pilleg.

Terpisah, Rektor UNP Prof Ganefri, Ph.D menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas kehadiran Ketua MK RI di UNP.

"Kami sangat mengapresiasi atas berkenannya Ketua MK untuk kedua kalinya hadir bersama kami. Pada pertemuan pertama saya tidak bisa bertemu karena kebetulan sedang isolasi akibat tertular COVID-19 sehingga dirawat 15 hari," ucapnya.

Rektor bersyukur niatnya untuk bertemu dengan Ketua MK bisa tersampaikan, dan ia berharap ke depan beliau dapat hadir meresmikan Program Studi Ilmu Hukum UNP yang akan segera diluncurkan.