Ajakan Samsat Bukittinggi terkait penghapusan denda dan biaya balik nama kendaraan

id berita bukittinggi,berita sumbar,ajak

Ajakan Samsat Bukittinggi terkait penghapusan denda dan biaya balik nama kendaraan

Kepala UPT Samsat Kota Bukittinggi, Zulfahmi. (Antarasumbar/Al Fatah)

Pemerintah menjawab keluhan masyarakat terkait kondisi ekonomi saat ini, diberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 15 Desember 2021,
Bukittinggi (ANTARA) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bukittinggi mengaplikasikan program Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berupa keringanan penghapusan denda dan biaya balik nama kendaraan, masyarakat diminta segera memanfaatkannya.

"Pemerintah menjawab keluhan masyarakat terkait kondisi ekonomi saat ini, diberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 15 Desember 2021," kata Kepala UPTD Samsat Bukittinggi, Zulfahmi di Gadut, Jumat.

Ia mengatakan agar masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkan kebijakan gubernur tersebut dengan melengkapi dan mengurus segera proses administrasi.

"Segera manfaatkan dan proses kelengkapannya, terkadang warga baru memproses di akhir masa program ini berlaku, padahal ada pengurusan yang cukup memakan waktu seperti pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari luar daerah," kata Zulfahmi.

Ia menjelaskan, UPTD Samsat Kota Bukittinggi melayani administrasi perpajakan kendaraan bermotor di 13 Kecamatan yang berada di Kota Bukittinggi dan sebagian besar Kabupaten Agam.

"Ada sekitar 130.850 masyarakat wajib pajak di wilayah kerja samsat Bukittinggi dengan rincian 104.570 pemilik kendaraan roda dua, 35.000 pemilik kendaraan roda empat dan 100-an kendaraan roda tiga," kata dia.

Ia mengatakan, program serupa yang juga diberikan oleh pemerintah sebelumnya pada Juni 2021 cukup banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Ada sebanyak 3.386 unit kendaraan yang dimanfaatkan oleh masyarakat wajib pajak untuk penghapusan denda sesuai Pergub nomor 17 tahun 2021, dengan memanfaatkan Bea Balik Nama 18 unit kendaraan luar Provinsi dan 158 unit kendaraan dalam provinsi," kata dia.

Sementara untuk di hari pertama pemberlakuan program penghapusan denda dan BBNKP itu sudah dimulai dengan memproses beberapa unit kendaraan.

"Sudah ada 10 unit kendaraan yang didaftarkan hari ini untuk memanfaatkan program tersebut, kita meyakini jumlahnya akan tetap meningkat," kata Zulfahmi.

Ia mengatakan, Samsat Bukittinggi akan terus menyosialisasikan program ini kepada seluruh masyarakat dengan memanfaatkan beragam media.

"Sosialisasi kita sampaikan ke masyarakat melalui bermacam media sosial yang kita punya, pemeberitaan rekan wartawan maupun spanduk dan selebaran ditambah dengan imbauan langsung dari kendaraan halo-halo Samsat," kata dia.

Ia menambahkan harapannya kepada warga wajib pajak untuk kesadarannya membayar pajak kendaraan karena sebagian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bersumber dari pajak kendaraan bermotor.