Selain restoking ikan endemik di Agam, ke sini legialator Sumbar alokasikan dana Pokir

id berita agam,berita sumbar,pokir

Selain restoking ikan endemik di Agam, ke sini legialator Sumbar alokasikan dana Pokir

Pelepasan bibit ikan gariang di Jorong IV Sangkia, Nagari Garagahan. (Antarasumbar/Dok DPKP Agam)

Ini untuk mengembangkan ikan endemik jenis gariang di aliran sungai Kecamatan Lubukbasung dan Tanjungmutiara,
Lubuk Basung (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Barat, Syafril Huda mengalokasikan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) 2021 untuk restoking atau pelepasan kembali bibit ikan gariang ke sejumlah lubuk larangan di sungai tersebar di Kabupaten Agam, dalam meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar sungai.

"Ini untuk mengembangkan ikan endemik jenis gariang di aliran sungai Kecamatan Lubukbasung dan Tanjungmutiara," katanya di Lubukbasung, Kamis.

Ia mengatakan, restoking ikan gariang itu untuk menjaga kelestarian dan menambah pendapatan masyarakat apabila dikelola dengan baik.

Untuk itu, putra asli Tiku, Agam itu mengimbau warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai tersebut untuk menjaga dan memelihara ikan ini sampai besar.

Lokasi lubuk larangan juga bisa dijadikan objek wisata dan masyarakat bisa menjual pakan ikan bagi pengunjung.

"Pengunjung akan ramai untuk melihat ikan tersebut sembari memberikan pakan ikan," katanya.

Selain bibit ikan gariang, tambah Fraksi PPP DPRD Sumbar, Pokir pada 2021 sebesar Rp5 miliar juga untuk membantu pembangunan pagar, ruang kelas baru SMA dan SMK di Agam, membantu mesin tempel, jaring apung dan fishbox untuk nelayan Tiku dan Maninjau Kabupaten Agan.

Selain itu, membantu mesin hend traktor, bibit jagung, manggis dan pupuk bagi kelompok tani, bantuan sapi dan kandang bagi peternak.

Setelah itu, pelatihan jamur tiram, kompos, biogas dan pakan ternak, pelatihan bagi petani. Studi banding bagi anggota koperasi, UMKM, bantuan pembangunan masjid, pelatihan bagi lembaga adat di Agam dan Bukittinggi.

"Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat, petani, tokoh adat dan generasi muda," katanya.

Sementara Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Perikanan dan Ketahanan Pagan Agam, Eriyanto menambahkan restoking ikan garing itu dilakukan di empat lubuk larangan di Kecamatan Lubukbasung dan satu lubuk larangan di Kecamatan Tanjungmutiara.

Ke lima lokasi itu berada di Jorong I Siguhung, Tapian Surau Dusun Labuah Pacah Nagari Garagahan, Lubuk Siarang Jorong IV Nagari Garagahan, Labuhan Pacah Jorong IV Nagari Garagahan dan Karang Taruna Mutura Jorong Cacang Tinggi Nagari Tiku Utara.

"Satu lubuk larangan dengan bibit ikan gariang sebanyak 19.500 ekor," katanya.

Bibit garing ini merupakan pegadaan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumbar. Ikan gariang tersebut merupakan endemik sungai di Agam. ***2***