Bukittinggi (ANTARA) - Ratusan warga Suku Kurai Kota Bukittinggi mengiringi Tokoh Adat mereka untuk mengajukan gugatan secara resmi permasalahan sengketa tanah yang berada di RW Inkorba, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Bukittinggi, Sumatera Barat.
Surat gugatan tersebut diserahkan dan diterima langsung Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi dengan beberapa tergugat di dalamnya, diantaranya pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya juga mengajukan izin penertiban sertifikat di lokasi seluas lebih kurang 11.900 meter persegi.
Proses pengantaran surat gugatan itu menjadi perhatian warga sekitar karena dilakukan dengan arak-arakan dengan dipimpin Tokoh Adat dengan pakaian khas Minangkabau serta diiringi Bundo Kanduang dan Anak Kemenakan Kurai yang menjadi suku asli masyarakat Bukittinggi.
"Hari ini kami resmi melakukan upaya hukum sebagai hak warga negara untuk mempertahankan tanah yang dari pendahulu kami disebut Pusako Tinggi Pasukuan Pisang di Bantodarano," kata salah seorang penggugat, AF Datuak Mantari Basa di Bukittinggi, Kamis.
Menurutnya, langkah pengajuan Gugatan ini dilakukan juga untuk menghindari kesetidakfahaman antara pihak TNI dengan warga di Campago Guguak Bulek terkait saling klaim kepemilikan tanah.
"Biarlah pengadilan yang memutuskan, kami hanya berusaha dan ikhtiar demi kebaikan bersama, sejak dulu masalah tanah ini tidak kunjung usai, kami tidak ingin generasi setelah ini juga harus meributkan kembali permasalahan yang sama," kata dia.
Ia mengatakan, masalah hukum tanah milik Pasukuan Pisang itu sebelumnya sudah diserahkan ke Nagari se-Campago Guguak Bulek yang kemudian menunjuk tim kuasa hukum penyelesaian perkara.
Tokoh Adat Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh yang ikut memimpin prosesi pengantaran Surat Gugatan mengatakan ini merupakan sejarah baru yang terjadi di Bukittinggi
"Selama ini belum pernah ada Tokoh Adat Kurai yang bersama-sama dengan Bundo Kanduang dan warga beramai-ramai mengantarkan Surat Gugatan, ini pertama kali terjadi dan semoga proses peradilan berjalan secara adil tanpa ada tekanan ke masyarakat," kata Taufik.
Ia berharap adanya kesatuan dari Pasukuan Kurai di Bukittinggi untuk bersama mempertahankan hak tanah ulayat dan Pusako Tinggi sesuai dengan bukti dan kebenaran di antaranya melalui proses pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Pasukuan Pisang Datuak Mantari Basa, Haswandi mengatakan ada tiga kelompok tergugat yang dimasukkan dalam Surat Gugatan tersebut.
"Kita menggugat diantaranya NV. Ikorba, TNI dan juga warga yang kini menempati saat ini, selanjutnya kita siap mengikuti proses pengadilan baik mediasi dan lainnya secara tertib hukum tentunya," kata Haswandi.
Di lain pihak, Pasi Log Kodim 03/04 Kapten Czi Fakhrullah mengatakan mempersilahkan masyarakat untuk melakukan langkah hukum sesuai aturan.
"Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan perintah dari atasan, kami juga punya bukti yang kuat, wajar jika ada warga yang keberatan kemudian melakukan upaya hukum, tidak masalah," kata Fakhrullah.
Berita Terkait
Masuk 10 besar nasional, tim penilai PPD Bappenas RI verifikasi lapangan ke Tanah Datar
Kamis, 28 Maret 2024 19:19 Wib
Pemkab Tanah Datar kirim 40 orang relawan bencana ke Pesisir Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 15:46 Wib
Bupati sebut THR dan gaji 13 ASN di Tanah Datar segera dibayarkan
Kamis, 28 Maret 2024 15:21 Wib
Target Pemkab Tanah Datar 2500 hektare sawah tercover asuransi
Kamis, 28 Maret 2024 15:18 Wib
Pemkab Tanah Datar targetkan 2500 hektare sawah tercover asuransi
Rabu, 27 Maret 2024 14:38 Wib
Pemkab Tanah Datar salurkan BLT dampak erupsi Gunung Marapi dan bantuan pangan beras
Rabu, 27 Maret 2024 11:01 Wib
Peduli Palestina, Bupati Tanah Datar diberikan piagam penghargaan BKPRMI
Rabu, 27 Maret 2024 9:02 Wib
Petani di Tanah Datar yang terdampak hama tikus terima klaim asuransi
Selasa, 26 Maret 2024 18:39 Wib