Ingin tahu biaya pendidikan KIP Kuliah pada PTS, berdasarkan sosialisai LLDIKTI X

id berita padang,berita sumbar,dikti

Ingin tahu biaya pendidikan KIP Kuliah pada PTS, berdasarkan sosialisai LLDIKTI X

Tangkapan layar kegiatan sosialisasi biaya pendidikan KIP Kuliah oleh LLDIKTI Wilayah X bersama Puslapdik Kemendikbudristek yang diikuti pimpinan PTS bidang kemahasiswaan secara virtual. (Antarasumbar/Humas LLDIKTI-X)

Kegiatan ini terlaksana sebagai jawaban atas pertanyaan PTS penerima kuota KIP Kuliah terkait besaran bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup,
Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menyelenggarakan sosialisasi biaya pendidikan KIP Kuliah yang diikuti pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) bidang kemahasiswaan secara virtual.

Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah X Yandri. A, SH, MH di Padang, Selasa, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan terkait dengan informasi besaran bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiwa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah.

“Kegiatan ini terlaksana sebagai jawaban atas pertanyaan PTS penerima kuota KIP Kuliah terkait besaran bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup,” kata Sekretaris Lembaga.

Sementara Sub Koordinator KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbudristek, Dr Muni Ika mengatakan mulai angkatan mahasiswa baru tahun 2021, skema KIP Kuliah diubah untuk memberi bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.

“Tahun 2020, anggaran skema KIP Kuliah sebesar Rp1,3 triliun. Sedangkan tahun 2021, anggarannya naik menjadi Rp2,5 triliun,” ucap Muni.

Biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah yakni klaster satu sampai dengan lima sesuai dengan letak perguruan tinggi masing-masing.

Mahasiswa di perguruan tinggi pada daerah klaster satu mendapatkan bantuan biaya hidup per bulan sebesar Rp800.000, klaster dua Rp950.000, klaster tiga Rp1000.000, klaster empat Rp1.250.000 dan klaster lima Rp1.400.000.

Lebih lanjut Muni menjelaskan untuk besaran biaya pendidikan tahun 2021 disesuaikan dengan akreditasi program studi. Program studi dengan akreditasi A, besaran uang kuliah maksimal yaitu Rp12 juta, akreditasi B sebesar Rp4 juta, dan akreditasi C 2,4 juta rupiah.

Mekanismenya adalah perguruan tinggi mengusulkan biaya kuliah pada setiap program studi ke Puslapdik, kemudian Puslapdik melakukan verifikasi dengan melihat akreditasi program studi, akreditasi perguruan tinggi, dan bidang keilmuan program studi (Saintek atau Soshum).

Besaran bantuan pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa tersebut adalah merupakan biaya maksimal.

Maksudnya, untuk program studi A tidak selalu mendapatkan besaran bantuan biaya pendidikan sebesar Rp12 juta. Begitu juga dengan program studi akreditasi B dan C.

Khusus untuk program studi kedokteran dengan akreditasi A dan akreditasi perguruan tinggi A, besaran bantuan biaya pendidikan yang diperoleh perguruan tinggi adalah sebesar Rp12 juta.

Program studi kedokteran mendapatkan prioritas bantuan biaya pendidikan maksimal sebesar Rp12 juta dengan catatan akreditasi prodi dan akreditasi perguruan tingginya adalah A.

Sedangkan Prodi non kedokteran besarannya disesuaikan dengan jumlah yang diusulkan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan akreditasi prodi, akreditasi perguruan tinggi, bidang ilmu, serta ketersediaan anggaran dan keberlanjutan program di tahun mendatang.