COVID-19 melanda dan PPKM diberlakukan, begini dampaknya pada omzet rumah makan di Pasbar

id berita pasaman barat,berita sumbar,covid

COVID-19 melanda dan PPKM diberlakukan, begini dampaknya pada omzet rumah makan di Pasbar

Salah satu Rumah Makan Barangin di jalur 32 Simpang Empat Pasaman Barat mengalami penurunan omzet karena dampak dari wabah COVID-19. (Antarasumbar/Altas Maulana)

Penurunan omzet berlangsung bertahap dan hingga saat ini mencapai 65 persen,
Simpang Empat (ANTARA) - Omzet rumah makan di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat turun drastis akibat dampak wabah COVID-19. Martias, salah satu pemilik Rumah Makan Barangin di Simpang Empat, Kamis, mengaku omzet usaha turun mencapai 65 persen.

"Sangat berpengaruh dengan daya beli masyarakat jauh berkurang. Apalagi adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini," katanya.

Ia mengatakan penurunan omzet itu sudah berlangsung selama empat bulan terakhir. Merosotnya omzet berlangsung secara bertahap sejak ramainya wabah COVID-19 hingga saat kini.

Menurutnya penurunan omzet terjadi akibat sejumlah pelanggan khawatir dengan sentuhan yang bisa berpotensi menularkan virus COVID-19.

Selain itu diduga karena memang ekonomi masyarakat itu menurun sehingga memaksa untuk lebih berhemat.

"Penurunan omzet berlangsung bertahap dan hingga saat ini mencapai 65 persen. Omzet sebelumnya mencapai Rp2,5 juta perhari saat ini hanya Rp1 juta," sebutnya.

Selain itu biasanya pesanan ayam perharinya bisa mencapai 60 potong saat ini hanya paling banyak 30 potong perharinya.

"Biasanya kami memiliki karyawan minimal dua orang, saat ini dengan kondisi sepi pelanggan maka karyawan kami berhentikan," ujarnya.

Kemudian, katanya dengan adanya kebijakan merumahkan Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Pasaman Barat sangat berpengaruh terhadap daya beli. Biasanya tenaga kontrak atau THL ramai membeli nasi dan memesan nasi bungkus. Namun saat ini sepi dan berpengaruh sekali.

"Mudah-mudahan kondisi ini cepat berlalu dan wabah COVID-19 dapat berkurang dan hilang," harapnya.

Sebelumnya Pemkab Pasaman Barat memberlakukan PPKM karena tingginya wabah COVID-19.

Salah satunya pembatasan aktifitas di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan skema bekerja dari rumah maksimal 75 persen dan bekerja di kantor sebesar 25 persen kecuali di kantor atau instansi penanganan COVID-19, tempat pelayanan kesehatan, tempat pelayanan publik dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunimasi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotolen dan lainnya menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Setelah itu pasar tradisional dan tempat usaha lainnya lebih memperketat protokol kesehatan. Bagi rumah makan atau tempat minum protokol kesehatan diperketat.

"Hanya diperbolehkan melayani masyarakat 50 persen dari kapasitas yang ada dan menerima pesanan sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan," kata Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pasaman Barat Gustrizal.