Ada sembilan nagari di Pasaman dengan partisipasi pemilih rendah pemilu di 2020

id berita pasaman,berita sumbar,pemilih

Ada sembilan nagari di Pasaman dengan partisipasi pemilih rendah pemilu di 2020

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra di Lubuk Sikaping. (Antarasumbar/Septria Rahmat)

Sembilan nagari partisipasi pemilih rendah itu yakni Nagari Ganggo Mudiak, Koto Kaciak, Binjai, Malampah, Ladang Panjang, Padang Mantinggi, Simpang, Alahan Mati, Koto Nopan semua berada di Pasaman,
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mencatat ada sembilan nagari yang partisipasi pemilih rendah pada pemilihan serentak tahun 2020 dan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di tahun 2024 pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih di daerah itu.

"Sembilan nagari partisipasi pemilih rendah itu yakni Nagari Ganggo Mudiak, Koto Kaciak, Binjai, Malampah, Ladang Panjang, Padang Mantinggi, Simpang, Alahan Mati, Koto Nopan semua berada di Pasaman," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Pasaman, Eria Candra di Lubuk Sikaping, Senin.

Rata-rata partisipasi pemilih di sembilan Nagari tersebut yakni dibawah 60 persen, penyebab karena ketidakhadiran di TPS, untuk kelompok usia 17-25 tahun dengan persentase 29,67 persen.

Ia menjelaskan pada bulan Juni-Juli 2021 pihaknya dari KPU telah melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih sasaran masyarakat umum serta pemilih muda di sembilan nagari itu.

Selain itu, partisipasi pemilih tertinggi ada di Kecamatan Mapattunggul Selatan persentase 72,50 persen dan Kecamatan Lubuk Sikaping, 71,30 persen.

Ia menambahkan saat ini kegiatan KPU Pasaman ialah pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, setiap bulan dilaporkan ke website KPU tentang perkembangan data pemilih apakah bertambah atau berkurang dan dirapatkan dengan pemangku kepentingan per triwulan.

Salah satu contohnya jika ada masyarakat meninggal dunia hal tersebut termasuk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka masyarakat yang meninggal dunia tersebut kita keluarkan ke data pemilih KPU.

Selanjutnya jika ada masyarakat yang ingin pindah dari kabupaten/kota Lain masuk ke Kabupaten Pasaman dan sudah mempunyai data kependudukan atau KTP elektronik maka dia wajib diakomodir dalam data pemilih.

Ia menghimbau jika ditemukan masyarakat memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak memenuhi syarat, tidak terdaftar di DPT. Pihaknya meminta tanggapan masyarakat dan itu bisa diunggah melalui website KPU yakni https://kab-pasaman.kpu.go.id.