PLN sosialisasikan bahaya listrik, kali ini di Lapas

id PLN, bahaya listrik, sosialisasi ke Lapas

PLN sosialisasikan bahaya listrik, kali ini di Lapas

Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) mendatangi Kementerian Hukum dan HAM Lapas Kelas III Kota Payakumbuh, untuk sosialisasikan potensi bahaya listrik. (ANTARA/HO-PLN)

Payakumbuh (ANTARA) - Berangkat dari kejadian kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tangerang baru-baru ini yang diduga akibat korsleting listrik, sehingga PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) mendatangi Kementerian Hukum dan HAM Lapas Kelas III Kota Payakumbuh, untuk sosialisasikan potensi bahaya listrik.

Hadir untuk memberikan sosialisasi penanggungjawab pelaksana K3 PLN UP3 Payakumbuh Nadia Putrid dan Manajer ULP Payakumbuh Gatot Irawan yang disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Kota Payakumbuh Muhamad Kameily, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas III Kota Payakumbuh Taufiqurrahman, dan Kepala Urusan Umum Lapas Kelas III Kota Payakumbuh Desi Anwar, Jumat.

Manager UP3 Payakumbuh Edy Saputra menyampaikan, sosialisasi ini dianggap perlu mengingat listrik merupakan salah satu energi yang sangat berpengaruh pada kehidupan manusia, maka PLN menganggap edukasi tentang potensi bahaya listrik pun adalah penting.

‘’Tingginya kebutuhan akan listrik dapat memperbesar resiko membahayakan yang dapat timbul. Kami berharap dapat mengecil potensi bahaya dengan memberikan edukasi melalui sosialisasi ini,’’ sebut Edy.

Pada pemaparan sosialisasinya, PLN UP3 Payakumbuh menyampaikan potensi-potensi bahaya listrik dan tata cara pengecekan instalasi jaringan listrik.

PLN UP3 Payakumbuh lantas menyarankan agar Lapas Kelas III Kota Payakumbuh melakukan pengecekan instalasi listrik ke Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah resmi minimal 10 tahun sekali.

‘’Pengecekan secara berkala dapat mencegah kerusakan instalasi yang mengakibatkan kebakaran. Harapan kami ini berdampak positif sehingga tidak terulang lagi kebakaran akibat konsleting listrik,’’ jelas Edy.*
Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) mendatangi Kementerian Hukum dan HAM Lapas Kelas III Kota Payakumbuh, untuk sosialisasikan potensi bahaya listrik. (ANTARA/HO-PLN)