Pemkab Tanah Datar-MoU dengan BPOM untuk tingkatkan pengawasan, meliputi hal-hal ini

id berita tanah datar,berita sumbar,bpom

Pemkab Tanah Datar-MoU dengan BPOM untuk  tingkatkan pengawasan, meliputi hal-hal ini

Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian (kanan) saat membahas persiapan perjanjian kerjasama bersama Dinas Kesehatan setempat. (Antarasumbar/HO)

Karena MoU ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam pengawasan obat dan makanan,
Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatera Barat matangkan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya tingkatkan pengawasan terhadap obat dan makanan di daerah itu.

Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian di Batusangkar Kamis, mengatakan pengawasan obat dan makanan tersebut meliputi pengawasan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, makanan, iklan produk tembakau termasuk Sumber Daya Manusia (SDM), fasilitas produk, distribusi dan pelayanan.

"Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi perencanaan, pemeriksaan, pengawasan, pembinaan, penanganan, penarikan dan pemusnahan obat atau makanan yang melanggar di wilayah Kabupaten Tanah Datar," katanya.

Ia meminta kepada dinas terkait untuk segera mempersiapkan nota kesepakatan ini dengan sebaik-baiknya.

Karena MoU ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam pengawasan obat dan makanan, sehingga diharapkan kedepannya kesepakatan ini mampu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Ia mengatakan untuk ke depannya Pemkab Tanah Datar juga mempersiapkan dan menyediakan penghargaan ataupun penghargaan kepada pihak yang taat terhadap pengawasan obat dan makanan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Tanah Datar, Purwanto mengatakan MoU dengan BPOM telah diatur dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam Inpres itu salah satu poinnya menginstruksikan Kepala BPOM untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi terkait.

Inpres Nomor 3 Tahun 2017 juga menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan dengan lakukan sanksi administratif.

"Dalam pengawasan ketika terjadi pelanggaran akan dilakukan pengawasan sanksi administratif berupa pencabutan izin apotek, toko obat berizin, serta pencabutan sertifikat produk pangan Industri Rumah Tangga berdasarkan rekomendasi BPOM," katanya.