119 warga Agam bersaing di Pilwana serentak

id Agam,Sumbar,Padang

119 warga Agam bersaing di Pilwana serentak

Kepala DPMN Kabupaten Agam Asril. (ANTARA / Ari Yusrizal)

Agam (ANTARA) - Sebanyak 119 warga bersaing untuk menjadi wali nagari atau kepala desa adat pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di 25 nagari atau desa adat pada November 2021 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam, Asril didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintahan Nagari DPMN Agam, Zulkarnaini di Lubukbasung, Minggu, mengatakan 119 calon wali nagari itu berasal dari Nagari Garagahan empat orang, Koto Panjang lima orang, Sitalang lima orang, Tanjung Sani empat orang, Magek lima orang dan lainnya.

"119 calon wali nagari itu telah ditetapkan panitia pemilihan," katanya.

Sebelumnya, tambahnya, dilakukan seleksi bakal calon yang melebihi lima orang. Nagari yang melebihi lima orang itu yakni, Nagari Sitalang dengan calon sembilan orang, Nagari Batu Kambiang 11 orang, Nagari Tiku Selatan delapan orang, Nagari Magek sembilan orang, Nagari Salo enam orang, Nagari Koto Tuo sembilan orang.

Sedangkan syarat maksimal calon satu nagari memiliki lima orang dan minimal dua orang.

"Bagi calon lebih dari lima orang, maka diseleksi oleh tim pemilihan," katanya.

Ia menambahkan Pilwana serentak bakal dilakukan empat tahap. Tahap pertama digelar pada 1 November 2021, tahap dua pada 4 November 2021, tahap tiga pada 8 November 2021 dan tahap empat 11 November 2021.

Pilwana itu dilakukan secara e-Voting atau elektronik dengan menggunakan 58 unit alat e-Voting.

"Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebnayak 181 unit dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 84 ribu orang," katanya.

Ia mengakui pelantikan calon terpilih itu rencananya bakal dilakukan pada minggu ke empat November 2021.

Namun apabila ada gugatan dari calon diberikan waktu sangah selama tiga hari dan penyelesaian selama satu minggu.

Ini sesuai Juknis Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Agan No 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Tahun 2021.

Setelah itu, Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Nagari dan Perda No 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.

"Pelantikan bakal dilakukan secara serentak nantinya," katanya. (*)